Kondisi Aceh setelah perjanjian damai antara pemerintahan RI dan GAM dengan campurtangan lembaga masyarakat Internasional membuktikan Aceh dan Rakyatnya sangat membutuhkan dukungan Internasional untuk mewujudkan Aceh yang benar-benar damai dengan menghapus luka pelanggaran HAM di masalalu. Bencana Alam Gempa dan Tsunami tahun 2006 sebagai gerbang masuk masyarakat Internasional untuk melihat kondisi pemenuhan HAM baik hak EKOSOB dan SIPOL di Aceh secara utuh sebenarnya dapat digunakan sebagai dokumen sumber masyarakat dalam melihat pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM di Aceh.
Hingga harapannya masyarakat dapat megunakan masyarakat internasional yang pernah ke Aceh sebagai pelapor kondisi Aceh dan Masyarakat Aceh di beri peluang untuk mengakses mekanisme HAM Internasional demi penyelematan kehidupan masyarakat di Aceh. Hukum internasional tradisional telah mengembangkan berbagai doktrin dan institusi untuk melindungi berbagai kelompok manusia, seperti budak belian, kelompok minoritas, penduduk asli, warga negara asing, korban pelanggaran berat HAM, dan kombatan.
Hukum dan praktek negara-negara telah melahirkan dukungan konsepsual dan kelembagaan bagi perkembangan hukum HAM internasional kontemporer. Terlebih-lebih banyak institusi dan oktrin lama yang hidup terus secara berdampingan yang kemudian sekarang telah membentuk bagian yang tak terpisahkan dari hukum HAM modern. Dalam berbagai bidang tertentu, cabang hukum ini telah terpengaruh secara keseluruhan oleh pendahulunya. Perhatian terhadap akar sejarah hukum HAM internasional akan memberikan pemahaman yang mendalam terhadap bidang hokum ini.
Sebagaimana yang akan diuraikan pada bagian berikutnya, ukum HAM internasional modern sangatlah berbeda dari yang dikenal di dalam sejarah yang mendahuluinya, dimana manusia sebagai individu dianggap memiliki jaminan secara internasional atas hak-haknya, dan tidak sebagai warga negara dari suatu negara tertentu. Saat ini telah lahir berbagai lembaga internasional yang memiliki yurisdiksi untuk melindungi individu dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negaranya maupun oleh negara lain.
Walaupun mekanisme ini masih dirasakan kurang memadai dan kurang efektif, namun kecenderungan menunjukkan bahwa instrumen dan institusi HAM internasional yang tumbuh menjamur dibentuk untuk mengimplementasikan hukum tersebut, sehingga internasionalisasi HAM mengatasi harapan-harapan lain. Perkembangan ini pada gilirannya telah menimbulkan iklim politik yang menempatkan perlindungan HAM sebagai hal yang terpenting di dalam agenda panggung politik internasional kontemporer yang melibatkan pemerintah, organisasi pemerintah, termasuk pula LSM yang memiliki jaringan internasional.
Akibatnya adalah, manusia di seluruh mukabumi ini semakin menyadari bahwa negara dan masyarakat internasional memiliki kewajiban untuk melindungi HAM. Harapan dari fenomena ini menimbulkan kesulitan politis ketika banyak negara yang menolak bahwa mereka memiliki kewajiban, yang tentu saja dapat memberikan kemudahan di dalam mendorong perlindungan HAM secara internasional. Dengan kata lain, apa yang kita saksikan saat ini adalah tengah berlangsungnya revolusi HAM, dimana banyak yang telah dihasilkan tetapi masih banyak pula yang harus dilakukan.
Kebanyakan dari hukum ini telah tercantum di dalam berbagai instrumen hukum (internasional dan nasional) dan literatur, tetapi penegakkan hukumnya masih lemah. Dengan demikian tugas kita adalah memberikan "gigi" kepada hukum yang antara lain dengan memperkuat mekanisme internasional untuk melindungi HAM dan memperluas yurisdiksinya agar dapat menjangkau seluruh pelosok dunia. Yang didalamnya juga kita berkewajiban mendorong berbagai bentuk pelanggaran HAM di Aceh menjadi nomenklatur perang Internasional dalam pemajuan Hak Asasi Manusia di Dunia. Banda Aceh, 12 Juli 2010 Zulfikar Muhammad