Sabtu, 19 Mai 2012 - : - °C - - Kelembaban : - %
Koalisi NGO HAM Aceh
BERANDA » Opini » GELIAT GERAKAN AGAMA DI BUMI SERAMBI MEKKAH

GELIAT GERAKAN AGAMA DI BUMI SERAMBI MEKKAH
admin
Selasa, 29 Juni 2010 - 07:23 WIB

Oleh : ZULFIKAR MUHAMMAD

Pada masa-masa awal pertumbuhannya, tiap agama diyakini para pemeluknya sebagai gerakan pencerahan dan keselamatan (salvation) terhadap situasi kehidupan yang gelap dan kacau. Yang menjadi sasaran tidak hanya masyarakat lokal, tetapi martabat kemanusiaan mondial, bahkan menjangkau keselamatan setelah mati. Itu sebabnya komunitas agama lalu memandang dirinya sebagai sumber peradaban dan keselamatan dunia.

Mereka merasa menjadi the centre of the world, meski secara geografis terpencil di ujung dunia dan secara demografis hanya terdiri dari sekelompok orang. Mitos sebagai penyelamat dunia ini sedemikian kuat sehingga dunia bagai di bawah genggamannya. Yakin merasa memperoleh mandat dari Tuhan, para pendiri agama dalam melakukan misinya berpedoman kepada instruksi Tuhan berupa wahyu, yang kini terhimpun sebagai kitab suci.

Tokoh gerakan profetis dari rumpun agama Ibrahim mendapat dukungan masyarakat bukan karena kehebatannya dengan mempertunjukkan mukjizat bagai tukang sulap yang super-canggih, tetapi karena kekuatan pribadi dan tawaran ajarannya yang mampu memecahkan problem kemanusiaan saat itu. Mereka memberi janji dan perlindungan serta pencerahan hati dan pikiran para pemeluknya sehingga muncul dorongan kuat untuk melakukan transendensi diri dari determinisme historis, sosial, etnis, dan geografis sehingga umat beriman merasa ada di atas "kapal Tuhan".

Karena keyakinan seperti inilah maka setiap agama besar memiliki mitos sebagai pusat pencerahan dan titik penghubung paling otentik antara penduduk bumi dan Tuhan. Mereka mempunyai klaim sebagai satu-satunya jalan memperoleh keselamatan, asal penduduk bumi mengikuti ajarannya. Klaim itu amat mudah dipahami dan diterima karena agama terlahir dalam sebuah masyarakat yang relatif tertutup (closed society) dan alam pikiran mistis masih kuat.

Masyarakat masih mudah diajak berpikir tentang misteri alam dan Penciptanya, karena peradaban logos dan teknos belum maju pesat seperti sekarang. Ketika bangunan pemikiran agama yang terbentuk sekian abad lalu diperhadapkan dengan situasi masyarakat hari ini dengan prestasi peradabannya yang kian kompleks dan mengglobal, maka posisi dan jawaban agama konstruksi masa dirasakan tidak lagi memuaskan, bahkan termarjinalkan. Secara sosiologis-antropologis, komunitas agama tidak lagi merasa sebagai pusat dunia, tetapi merupakan bagian kecil dari pluralitas budaya, peradaban, dan institusi sekuler yang mengendalikan perubahan dunia.

Namun berbagai pertanyaan besar terus mengusik berbagai nilai luhur yang dimiliki oleh agama diantaranya adalah Khususnya agama-agama besar di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha, semuanya memiliki jasa besar dalam pembentukan karakter bangsa. Agama-agama ini amat besar perannya dalam membentuk pribadi sehat dengan bimbingan nilai-nilai ketuhanan. Tetapi, kini peran sosial agama digugat, mengapa agama yang begitu mulia gagal melahirkan pemimpin politik yang tahan godaan dari jebakan korupsi dan tidak membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat ? Mengapa agama gagal mengantarkan lahirnya sebuah republik yang bersih, wibawa, dan menjunjung tinggi etika politik serta persamaan derajat manusia ? atau memang pemimpinnya yang tidak beragama atau dianya tidak paham dengan agama yang sudah dia peluk dan yakini kebenarannya ?.

Nanggroe Aceh Darussalam dalam perjalanan dua tahun kebelakang hingga sekarang, telah banyak melahirkan berbagai dinamika politik akibat dari berbagai gerakan baik radikal maupun tidak dari sebuah simbul agama. Optimisme untuk membuka lembaran baru dan menutup rapat lembaran lama pun mulai tertanam di benak setiap masyarakat Aceh.

Namun, suasana damai aceh yang tidak lain juga merupakan nilai kebenaran yang dianjurkan agama, tersingkap jelas rasa ketidakpuasan yang didominasi masyarakat kecil; warga yang langsung terimbas konflik. Tanggal 11 Juli 2006 menjadi hari yang bersejarah bagi rakyat Indonesia khususnya bagi masyarakat Aceh, ketika secara aklamasi RUU PA disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI. Tentunya ada beberapa masalah krusial yang menjadi pembahasan intensif, seperti masalah judul; kewenangan; bagi hasil; parpol lokal; pilkada; peradilan HAM dan lain-lain yang memerlukan penjelasan, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang berbeda dari semangat yang mendasarinya.

Oleh karena itu hendaknya kita melihat UU-PA ini dengan pandangan yang jernih demi masa depan Aceh yang lebih baik. Sejarah perjalanan hidup masyarakat Aceh yang ditandai dengan munculnya gerakan perjuangan menuntut kemerdekaan telah membawa dampak negatif berupa jatuhnya korban yang tidak berdosa. Masyarakat Aceh hidup dalam suasana yang mencekam di bawah ancaman keamanan. Kehidupan perekonomian menjadi tidak berkembang, menyebabkan semakin terpuruknya masyarakat Aceh dalam kesengsaraan Ini bisa dilihat dengan maraknya beragam aksi dari masyarakat.

Seperti unjuk rasa mengenai Tahanan Politik dan Narapidana Politik Aceh, demo mahasiswa yang menuntut percepatan reintegrasi, serta belasan diskusi berbagai komponen masyarakat yang menyatakan belum puas dengan perdamaian ini. Aksi tersebut, praktis kembali menimbulkan tanda tanya, apakah pondasi perdamaian yang telah terbangun ini mulai retak? Berjalan baik atau malah semakin tertatih? Lantas, ada apa dengan perdamaian ini? Untuk menjawab hal tersebut, kita musti membuka mata lebih lebar.

Keberhasilan masyarakat Aceh menggelar pilkada yang aman dan demokratis, penurunan intensitas kontak senjata yang menurun drastis, serta suasana Aceh yang semakin kondusif. Sangat patut kita syukuri sebagai salah satu keberhasilan dari spirit perdamaian yang telah kita perjuangkan selama ini. Namun kado ulang tahun yang diberikan pemerintah tidak hanya itu. penyaluran dana reintegrasi yang belum menyeluruh dan tepat sasaran, pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang semakin buram.

Pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil yang tidak berjalan maksimal dan tidak tepat sasaran, menjadi sebuah "hadiah" istimewa untuk Aceh terutama bagi masyarakat yang terkena langsung dampak konflik. Tidak bisa dipungkiri, pemberdayaan ekonomi masyarakat korban konflik terutama eks kombatan yang telah turun gunung menjadi faktor utama penentu perdamaian ini dapat terus berlangsung. Seperti yang diketahui, sedikitnya 5.000 mantan kombatan GAM di seluruh Aceh telah kembali ke keluarganya. Mereka semua perlu keterampilan, modal maupun kesempatan untuk bekerja.

Mereka juga manusia yang perlu makan untuk bertahan hidup. Namun apa yang telah diberikan pemerintah untuk meringankan beban mereka dirasakan sangat sedikit membantu. Maraknya teror dan tindakan kriminal yang menggunakan senjata api yang terjadi akhir-akhir ini bisa menjadi gambaran untuk menjawabnya. Memang benar reintegrasi bukan permasalahan kecil yang bisa terselesaikan %dalam waktu satu atau tiga tahun kedepan. Namun, jika perencanaan, persiapan, konsep, arah dan tujuan sebelumnya dilakukan dengan matang dan benar. Reintegrasi hanya akan menjadi sebuah pekerjaan kecil yang hanya menunggu waktu untuk bisa berhasil. Yang juga tidak bisa kita lupakan, para anak-anak korban kekejaman konflik. ini sebuah pekerjaan rumah yang besar yang tidak bisa dianggap remeh.

Para generasi-generasi muda inilah yang akan menentukan perdamaian Aceh di masa yang akan datang. Tinggal bagaimana kita mendidik dan mengarahkan mereka ke jalan yang benar agar tidak menjadi generasi pendendam. Kepemimpinan publik, dalam hal ini Gubernur Aceh mempunyai posisi khusus karena kedudukan formalnya. Tidak berujungnya permasalahan yang dihadapi bangsa kita tidak terlepas dari bagaimana kepemimpinan yang berjalan. Hal ini bisa kita lihat dari krisis multidimensi yang sejak bermula pada delapan tahun lalu hingga kini belum kunjung selesai teratasi.

Belakangan, permasalahan yang menghinggapi bangsa ini justru bertambah dan semakin kompleks. Mulai dari penanganan korban bencana tsunami di Aceh yang dinilai lamban dan sarat penyimpangan, bahkan sampai mengundang tekanan dari luar negeri sebagai donatur terbesar. Kemudian disusul dengan kebijakan pemerintah yang tidak populer, yakni pengurangan subsidi bagi beberapa kebutuhan dasar masyarakat, terutama BBM, karena persediaan devisa negara terancam defisit. Pada masa sebelumnya, pemerintah telah menjual beberapa aset vital negara kepada pemilik modal asing melalui kebijakan privatisasi. Tujuannya, sekadar mengejar target pemasukan yang ditetapkan APBN.

Padahal, aset yang dijual tersebut berkenaan dengan hajat hidup masyarakat banyak, di samping juga menyangkut kepentingan besar bangsa sebagai sebuah negara. Runtutan permasalahan di atas menggambarkan betapa duet kepemimpinan Irwandi-Nazar belum mampu berjalan secara baik. Dengan kata lain, kepemimpinan negeri ini gagal dalam "mengurus" kehidupan masyarakatnya. Setidaknya, teridentifikasi enam kegagalan yang dihadapi kepemimpinan publik kita. Pertama, kegagalan organisasional. Kegagalan ini muncul akibat terjebaknya organisasi pemerintahan untuk tidak melakukan fungsi-fungsi yang semestinya diemban.

Reformasi birokrasi kita yang menonjol adalah rumit, berbelit-belit, mempersulit yang mudah, tidak humanis, high cost, serta selalu menimbulkan ketidakpuasan. Selain itu, organisasi birokrasi di Indonesia dikenal "gemuk", namun sayangnya "miskin" fungsi. Akibatnya, beban yang ditanggung negara untuk kehidupan birokrasi sungguh amat berat.

Pelayanan juga menjadi bertele-tele, karena masing-masing unit merasa berkepentingan untuk melayani. Kedua, kegagalan analitikal. Kegagalan ini terjadi akibat dari kaku dan detailnya rancangan organisasi dari awal sampai akhir. Di samping itu, prosedur yang ada dimaknai dari segi formalistik-legalistik, serta tidak mengarah ke misi dan semangatnya. Inilah yang menempatkan praktik layanan publik pada posisi sekadar melayani kemauan prosedur dan aturan.

Akibatnya, birokrasi justru lebih banyak melayani diri sendiri, dan bahkan malah minta dilayani. Padahal, posisinya adalah sebagai pelayan masyarakat. Ketiga, dipandangnya eksekutif sebagai penentu dan bisa melakukan segalanya justru melahirkan kegagalan dalam mengemban fungsinya. Pengekangan yang terlalu ketat di masa Orde Baru, di samping juga oleh faktor budaya, membentuk karakter masyarakat feodal dan paternal. Akibatnya, masyarakat menjadi sangat bergantung kepada uluran tangan pemerintah, rendahnya profesionalitas, job deskripsi yang kabur serta rendahnya tanggung jawab.

Dalam kondisi demikian, beban yang dipikul "sendiri" oleh pemimpin sangat menumpuk. Keempat, gagalnya fungsi kepemimpinan lembaga legislatif. Hal ini karena lembaga legislatif sebagai bagian dari kepemimpinan publik tidak bisa menjalankan fungsi demokrasi secara baik. Tidak jarang, anggota legislatif sekadar memberikan pengarahan-pengarahan saja, dan kemudian rumusannya tetap dilakukan oleh eksekutif.
Terlebih, para anggota Dewan menunjukkan perilaku yang memprioritaskan kepentingannya masing-masing. Kelima, adanya tarik-menarik kepentingan juga menyebabkan lahirnya kegagalan politik. Kepentingan interest group dengan manfaat pada kelompok yang sangat terbatas, justru terakomodasi. Sementara kepentingan terbesar warga negara malah terkalahkan. Kompromi-kompromi sebagai jalan keluar bagi perbedaan pendapat, umumnya lebih mengakomodasi kepentingan terbatas ini.

Dalam hal demikian, suara rakyat yang mayoritas menjadi ternegasikan. Keenam, kegagalan yudisial. Kegagalan ini muncul sebagai akibat dari kesalahan interpretasi terhadap hukum dan konstitusi. Terbatasnya jangkauan yudisial pada bukti-bukti material dan formal, justru tidak mengarah pada keinginan publik yang sebenarnya. Selain itu, juga dipicu oleh kuatnya mafia peradilan dan intervensi aksekutif, serta kelompok kepentingan yang begitu kuat. Dengan demikian, supremasi hukum yang didambakan justru tidak terlaksana. Keberhasilan kepemimpinan Irwandi-Nazar akan mempengaruhi Indonesia secara mendasar.

Pada pundak keduanya--juga bupati/wali kota dari kalangan independen lainnya--dipertaruhkan kredibilitas dan karakter perseorangan dalam belenggu partai politik. Yang ditantang adalah partai-partai politik mapan berpikiran konservatif yang menenggelamkan individu. Apabila Irwandi-Nazar berhasil, bukan hanya lebih mudah memperjuangkan kehadiran calon independen di daerah-daerah lain, bahkan bisa jadi perubahan konstitusi dikehendaki, yakni dengan membolehkan calon independen dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Tentu Irwandi-Nazar punya tantangan, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang seluruhnya partai politik nasional sampai 2009.

Namun, dari segi pemerintahan daerah, sebetulnya peran eksekutif lebih kuat dari legislatif (executive-heavy) yang berbeda dengan legislative-heavy di tingkat pusat. Keberhasilan Irwandi-Nazar juga berpengaruh terhadap pilihan masyarakat kepada cikal-bakal partai politik lokal yang akan dilahirkan untuk maju dalam pemilu 2009. Separatisme, yang dulu berarti pemisahan Aceh menjadi sebuah negara, kini telah beranjak menjadi separatisme dalam bentuk ide. Ide-ide besar dipilah menjadi ide-ide kecil, lantas dilaksanakan sesegera mungkin. Lapangan otonomi luas membuka peluang bagi bentuk ide apa pun. Dari separatis ke otonomi adalah racikan baru yang dicoba dipraktekkan di Indonesia.

Otonomisasi paham dan ide separatis. Hasilnya seperti apa? Menarik dianalisa, meski gagal memainkan peran sosialnya, isu, simbol dan institusi keagamaan tetap laku keras untuk dijadikan kendaraan politik dan sarana perebutan kekuasaan. Belasan partai politik dengan simbol agama bermunculan.

Bahkan, pemimpin terpilih yang diyakini memiliki pengetahuan tentang agama cukup tinggi juga belum mampu berbuat benar dan cenderung lebih korup dan yang lebih menarik adalah seputar gerakan radikalisme agama yang kemudian dikait-kaitkan dengan gerakan terorisme dan musibah bencana alam yang dikaitkan dengan hukuman berat bagi masyarakat aceh dikarenakan dosanya yang sudah melampaui batas.sehingga beberapa tokoh agama di aceh yang selama ini tidak dikenal luas tiba-tiba masuk pemberitaan dunia.

Partai yang bersimbol keagamaan saat ini mirip situasi tahun 1970-an, yang telah mendorong Nurcholish Madjid mengemukakan tesisnya "Islam Yes, Partai Islam No". Tesis ini distimulasi oleh kekecewaannya melihat kondisi partai Islam saat itu yang tidak sehat. Kering gagasan segar, pengap, ekslusif-ideologis sehingga artikulasi keislaman menyempit dan tidak memberi pemikiran ke depan bagi pembangunan bangsa. Pendeknya, waktu itu posisi dan kemuliaan Islam dihegemoni oleh partai yang berlabel Islam sehingga mereka yang tidak bergabung dalam partai Islam dinilai bukan "golongan Islam". Maka, muncul jargon "Islam Yes, Partai Islam No" untuk memperluas dan menyegarkan ranah Islam kultural. Kini, yang mengemuka adalah "Islam Yes, Partai Islam OK".

Tetapi, menjadi persoalan saat penampilan partai agama yang ada tidak mencerminkan aspirasi dan nilai luhur agama. Dan, menjadi amat ironis ketika antarsesama tokoh partai agama saling cakar-cakaran serta tidak tahan dari godaan korupsi dan suap. Akibatnya, bisa jadi tesis Nurcholish Madjid tahun 1970-an kembali relevan dikemukakan. Ini diperkuat penelitian yang dilakukan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta belum lama ini bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan tokoh keagamaan kian menurun, sementara minat pada spiritualitas meningkat.

Sudah cukup banyak energi masyarakat aceh dan umat beragama tersedot dalam pertikaian antarsesamanya, baik dengan melibatkan sentimen etnis, perpecahan dalam tubuh partai, balas dendam politik, berebut jabatan, dan ekspresi kekecewaan serta kemarahan lain yang menggunakan legalitas agama bahwa yang misi masing kelompok kepentingan masing-masinglah yang paling benar, sehingga agenda pendidikan dan peradaban bangsa kian terbengkalai.

Jika para politisi yang berpendidikan tinggi, baik pendidikan agama maupun umum, serta berkecukupan materi tidak peduli pada pengembangan peradaban, apakah berarti agenda pembinaan moral bangsa diserahkan pada rakyat yang miskin, sengsara, dan tidak pernah duduk di bangku perguruan tinggi? Sekarang kita lihat, mengapa kita mengalami krisis multidimensi demikian panjang? Salah satunya adalah gerakan Islam (dan juga gerakan-gerakan lain) sudah terlalu jauh mengalami birokratisasi. Bagaimana mungkin kita tangani korupsi (yang melibatkan kepentingan kaum birokrat) dengan baik, kalau kita tidak berani berpegang kepada kedaulatan hukum?

Demikian juga, kalau kita tidak berani menegakkan kewibawaan aparat keamanan dan membiarkan ormas-ormas keagamaan Islam melakukan kekerasan, dengan sendirinya kendali atas keadaan hilang sama sekali. Herankah kita jika nanti masyarakat mengambil inisiatifnya sendiri, karena jalan-jalan lain telah tertutup? Dalam hal ini, kita lalu tertegun oleh sebuah kenyataan: bukankah masyarakat sendiri yang akan menentukan perlunya sesuatu dalam kehidupan kolektif kita dilestarikan atau justru diubah?

Di sinilah pentingnya arti seorang Mufti yang ditunjuk oleh pimpinan Negara. Mufti itulah yang harus menetapkan waktu jatuhnya Puasa, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Idul Adha. Dalam mana keadaan suatu negara tidak memiliki seorang Mufti, maka fungsinya digantikan oleh menteri agama, seperti keadaan negeri kita sekarang. Memang dahulu di waktu kita masih belum memiliki pemerintahan sendiri, tepat sekali untuk mendengar penetapan-penetapan oleh organisasi agama mengenai jatuhnya permulaan Puasa, permulaan Idul Fitri dan Idul Adha.

Tetapi sekarang kita sudah mempunyai Menteri Agama yang melakukan fungsi tersebut. Ini berarti, sebenarnya secara teoritis tidak diperlukan lagi pendapat organisasi-organisasi keagamaan itu. Namun dalam kenyataan hal itu masih terjadi, dan masing-masing pihak merasa pendiriannya yang benar dan harus dipakai. Sampai kapan hal itu terus terjadi, penulis juga tidak tahu. Itu adalah proses politik yang memerlukan pendidikan politik untuk menyelesaikan masalahnya.

Berbagai aliran, paham dan pola gerakan baik itu organisasi peliharaannya partai politik sampai keajaran sesat dan terbaru hadir di aceh adalah Islam puritan. Selain dipengaruhi dua faktor di atas, tumbuh suburnya puritanisme Islam di Indonesia pasca runtuhnya rezim Orde Baru, juga merupakan aktualisasi kekecewaan masyarakat bawah atas peralihan politik dari rezim Orde Baru ke Era Reformasi yang sama sekali tidak berdampak pada perbaikan kesejahteraan rakyat.

Kecewa terhadap elit politik yang tidak menunjukan komitmen sungguh dan kepedulian penuh pada rakyat, rakyat pun bukan saja tidak percaya terhadap elit politik, tapi juga tidak percaya terhadap demokrasi. Lalu memandang penuh harap pada gerakan puritanisme agama yang dipandang memberikan harapan baru di dunia dan bumbu-bumbu janji syurgawi di kehidupan setelah mati. Maka perlawanan terhadap puritanisme Islam Indonesia, sebenarnya bukan saja merupakan tantangan dan tanggungjawab kalangan muslim moderat dan civil sosiety, tapi juga elit politik.

Meski kehadirannya mengancam demokrasi dan negara-bangsa Indonesia , perlawananan terhadapnya tidak perlu melibatkan tangan besi kekuasaan negara, karena akan bertentangan dengan prinsip demokrasi yang meniscayakan kebebasan berorganisasi dan berpendapat. Biarkan saja demokrasi yang sedang tumbuh ini menjadi pasar bebas bagi ide-ide keagamaan.

Perlawanan terhadapnya sebaiknya dilakukan secara kultural oleh kalangan Islam moderat dan civil society dengan memberikan pemahaman kepada kaum muslimin Indonesia tentang pentingnya meletakan Islam sebagai corpus terbuka, moderat, dan mengambil peran kultural dalam relasi Islam dan negara, bukan sebagai ideologi politik tertutup yang legal-formalistik. Karena tidak seperti Islam Arab, dengan peran kulturalnya Islam Indonesia mengikuti gerak sejarah yang non-linear, yang mengalami kontinuitas, diskontinuitas dan perubahan. Dalam konteks Islam Indonesia, gerak sejarah itu mampu direspon secara terbuka dan adaptif, termasuk terhadap ide-ide progesif dan demokrasi.

Itu saja tidak cukup, tugas berat juga diemban para pengelola negara dan elit-elit politik untuk segera mengakhiri pengkhianatannya terhadap rakyat dan nilai-nilai demokrasi. Bahwa kini sudah saatnya para elit politik harus menunjukan keseriusan, komitmen tinggi dan keberpihakan pada rakyat agar perubahan politik yang terjadi secara langsung dapat berpengaruh positif pada perbaikan kesejahteraan rakyat, bukan hanya pergantian kekuasaan politik di tingkat elit. Keberpihakan sepenuh hati pada kesejahteraan rakyat, merupakan keniscayaan muktak untuk menumbuhkan optimisme rakyat terhadap demokrasi sekaligus membendung arus puritanisme Islam yang mengancam nation-state dan demokrasi Indonesia.

Lantaran, puritanisme Islam tumbuh subur di Indonesia pasca Orde Baru, bukan hanya sebagai respon atas sikap politik Barat terhadap dunia Islam yang tidak adil dan disokong oleh pemahaman keislaman yang puritanistik, tapi juga dipicu oleh kekecewaan terhadap elit politik dan pengelola negara yang kerap mempertontonkan pengkhianatan atas nilai-nilai demokrasi dan tidak memiliki keberpihakan sepenuh hati kepada rakyat Dalam perjalanan sejarah, agama memiliki dwifungsi dalam masyarakat pluralistik.

Beberapa intelektual dan pemimpin agama setuju bahwa agama banyak berperan dalam mendukung perdamaian, harmoni dan peradaban. Akan tetapi, pemikir lain berpendapat bahwa agama merupakan sumber kekerasan. Pandangan terakhir ini didukung oleh banyaknya insiden kekerasan agama di seluruh dunia.

Misalnya, kaum Nasrani di Amerika yang mendukung pemboman klinik aborsi dan aksi militan seperti pemboman gedung federal Oklahoma City; kaum Katolik dan Protestan yang mendukung aksi terorisme di Irlandia Utara; kaum Muslimin yang dihubungkan dengan pemboman World Trade Center di kota New York dan serangan Hamas di Timur Tengah; kaum Yahudi yang mendukung pembunuhan Perdana Menteri Yitzhak Rabin dan serangan atas Kuburan Wali di Hebron; kaum Sikh yang terlibat dalam pembunuhan Perdana Menteri India Indira Gandhi dan Menteri Utama Punjab Beant Singh; dan kaum Buddhis Jepang yang tergabung dalam kelompok yang dituduh melakukan serangan gas syaraf di kereta bawah tanah Tokyo.

Publikasi terakhir, berbagai kasus kekerasan agama di Ruwanda, Sri Lanka, Bosnia dan Guatemala. Ilmuwan lain seperti Rene Girard (1973), Bruce Lawrence (1989) dan Regina Schwartz (1997) telah menemukan adanya hubungan antara kekerasan dan agama. Di Indonesia, sejak tahun 1996, kekerasan di bawah panji agama semakin meningkat. Di samping kekerasan agama berskala kecil, seperti di Situbondo, Jawa Timur (1996), Tasikmalaya, Jawa Barat (1996) dan Ketapang, Jakarta (1998), berbagai kekerasan agama berskala besar juga terjadi antara kaum Muslim dan Nasrani di Ambon (1999).

Begitulah, agama sering dituding sebagai sumber kekerasan bagi umat manusia. Terlepas dari perdebatan apakah benar agama menjadi faktor timbulnya kerusuhan sosial politik di negeri ini, fakta telah berbicara bahwa kerusuhan sosial politik yang terjadi salah satunya disulut oleh isu agama. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk mengeliminir faktor agama ini sebagai sumber kekerasan. Penerapan syariat Islam sendiri belum berlaku di seluruh lapisan masyarakat Aceh selama ini.

Kalau sudah berbicara syariat Islam, sebetulnya dalam hal mengatur tingkah laku manusia harus dalam konsep hukum, jangan malah diluar itu. Mengapa demikian, karena bila sudah di luar bingkai yang ditentukan maka sangat sulit bagi kita untuk menerangkan kepada masyarakat. Seperti halnya judi dan minum minuman keras, yang jelas-jelas semua sistem hukum di dunia tidak senang dengan perbuatan tersebut. Cuma bedanya, di negara-negara tertentu penekanannya pada bidang unsurnya, hukuman dan pengawasannya, itu saja yang terlihat berbeda. Akan tetapi dalam hal lainnya bisa dikatakan sama, sebutnya.  




Baca Juga :



    x

    Login

    Use a valid username and password to gain access to the administration console.