Sebelum berbicara tentang proses hukum, agaknya penting untuk memperhatikan dengan cermat dan seksama perbedaan antara pelanggaran HAM dengan pelanggaran HAM yang berat.
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pelanggaran HAM diartikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik dengan sengaja atau pun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini (UU HAM) dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, jika merujuk pada definisi itu, sesungguhnya makna pelanggaran HAM dalam UU tersebut adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip HAM.
Sementara itu, istilah Pelanggaran HAM berat (Gross Violation on Human Rights) yang menjadi bagian dari hukum positif nasional sejak diundangkannya Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pada tanggal 23 November 2000 (LN No. 208 dan TLN 4026), memang tidak mendefinisikan pengertian istilah “pelanggaran HAM berat”, melainkan menyebutkan katagori kejahatan yang merupakan pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 1 angka 2, juncto Pasal 7 beserta penjelasannya dan juncto Pasal 9 beserta penjelasannya).
Kedua jenis kejahatan tersebut, sesungguhnya merupakan beberapa dari jenis-jenis kejahatan yang masuk dalam internasional seriouse crime dan extra ordinary crimes, dan karenanya UU No 26 Tahun 2000 dapat disebut sebagai erga omnes dan instrumen atau mekanisme (judisial) nasional dalam perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, yang secara khusus mengatur keberadaan pengadilan yang sifatnya terbatas dan khusus untuk mengadili serta menghukum pelaku kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dengan demikian, jika dikaitkan dengan konteks Aceh, maka sesungguhnya, penanganan dan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, tidak bergantung sepenuhnya pada satu mekanisme, melainkan perpaduan antara mekanisme judisial, dan mekanisme non judisial.
Diakui atau tidak, secara politik, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu bukan sesuatu yang gampang dan sederhana. Sebab, masalah pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, sebagaimana halnya di wilayah konflik bersenjata lainnya, merupakan salah satu isu yang sangat pelik yang kita hadapi sekarang. Apalagi, konflik Aceh itu, tidak ada yang “menang” atau “kalah”.
Secara objektif banyak di antara pemerintahan transisi dihadapkan dengan kebutuhan untuk menyelamatkan terlebih dahulu proses transisi ke demokratis ketimbang mendahulukan kewajiban internasionalnya dalam menangani pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat masa lalu (erga omnes). Dengan bahasa lain, apakah kita mendahulukan kebenaran atau keadilan. Kita dihadapkan, setidaknya oleh tiga pertanyaan: (1) Apakah menyelesaikannya dengan mengajukan ke pengadilan (to punish); (2) menyelesaikannya dengan cara melupakannya (to forget); (3) menyelesaikan dengan cara memaafkannya (to pardon).
Meskipun dalam bahasa yang berbeda, kita bisa dihadapkan pada tiga model penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, yaitu; pertama,“to Forget and to forgive” (melupakan dan memaafkan; artinya, tidak ada pengadilan dan lupakan masa lalu). Model ini agak dilematis. Disatu sisi masyarakat korban diminta melupakan begitu saja --sekaligus memaafkan tanpa proses hukum-- kejahatan atau pelanggaran HAM yang pernah dilakukan terhadap dirinya dan orang-orang terdekatnya, sementara disisi lain peristiwa tsb berdampak thd jalan hidupnya dan menyisakan “kenangan pahit” yang traumatik. Melupakan dan memaafkan tanpa proses hukum mungkin pilihan yang diinginkan para pelaku. Tapi itu kontradiktif dgn keinginan masyarakat korban. Model ini juga akan menjadi preseden diburuk di masa depan, melanggengkan praktek impunity dan tidak memberikan “efek jera”.
Kedua, “Never to forget, never to forgive”, (tidak melupakan dan tidak memaafkan). Artinya, peristiwa masa lalu akan diproses secara hukum. Para pelaku akan diadili dan apabila terbukti bersalah maka dijatuhi hukuman. Tetapi model ini agak beresiko, mengundang resistensi pelaku dan berdampak bagi proses damai.
Ketiga, "Never to forget but to forgive” (tidak melupakan, tetapi kemudian memaafkan. Artinya, ungkapkan terlebih dulu, sampaikan kebenaran, kemudian ampuni). Ini adalah bentuk kompromi.
Merujuk pada pertanyaan atau pilihan diatas, maka model penyelesaian ideal yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat korban adalah melalui pengadilan. Namun begitu, tidak bisa tidak, harus dipertimbangkan pula bahwa Aceh masuk dalam “katagori transisi”. Nah dalam konteks inilah, Komnas HAM sebagai lembaga negara memiliki tanggung jawab hukum untuk turut menyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, bersama dengan Kejaksaan Agung dan Pengadilan HAM 1.
Atas dasar itu pula kemudian Sidang Paripurna Komnas HAM membentuk Tim Pengkajian Kekerasan di Aceh berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 53/Komnas HAM/IX/2008 tentang Pembentukan Tim Pengkajian Kekerasan di Aceh, yang selanjutnya disebut Tim Pengkajian Aceh. Meskipun Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh masuk dan menjadi bagian dari Tim, tetapi penggunaan mandat pengkajian, bukan pemantauan dan penyelidikan, dikritik oleh Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh.
Pada 9 Desember 2008, Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh memberikan rekomendasi tertulis kepada Sidang Paripurna Komnas HAM berkenaan dengan tindak lanjut penanganan kasus Aceh. Dalam hal ini, Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh telah mengusulkan agar Sidang Paripurna Komnas HAM seharusnya dan sepatutnya menetapkan keputusan yang sesuai dan berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 dan Undang-undang No. 26 Tahun 2000. Keputusan tersebut antara lain:
Pertama, membentuk Tim Penyelidikan Pemeriksaan dalam rangka melaksanakan pemantauan berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU 39/1999 dan atau Tim adhoc Penyelidikan Pro Justicia sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU 26/2000. Tugas untuk mengkaji, memeriksa dan atau verifikasi dokumen penyelidikan merupakan salah satu dari tanggung jawab dari Tim Penyelidikan;
Kedua, dengan tanpa mengenyampingkan kemungkinan diselidikinya peristiwa-peristiwa masa lalu, maka tempus delicti dari peristiwa yang akan diselidiki baik berdasarkan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 maupun Undang-undang No. 26 Tahun 2000 sebaiknya difokuskan pada peristiwa atau kasus-kasus yang terjadi sejak diundangkannya UU. 26/2000, sehingga Komnas HAM dapat dengan mudah melakukan penyelidikan, dan tidak memerlukan persetujuan politik dari DPR sebagaimana yang terjadi dalam kasus-kasus yang terjadinya sebelum di undangkannya Undang-undang No. 26/2000;
Ketiga, Untuk memudahkan penelusuran dokumen, maka sebaiknya Peristiwa yang akan diselidiki adalah peristiwa-peristiwa yang telah pernah dipantau atau diselidiki oleh Komnas HAM, sehingga dokumen hasil pemantauan dan penyelidikan lebih mudah ditelusuri kembali, termasuk kasus penghilangan orang paksa yang telah diinvestigasi dan diverifikasi oleh Kontras Aceh dan kemudian diserahkan kepada Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh dan Komnas HAM Jakarta;
Keempat, Rangkaian penyelidikan pro-justicia oleh Komnas HAM adalah langkah awal menuju penyelesaian pelanggaran HAM berat di Aceh melalui Pengadilan HAM. Dengan demikian, penyelidikan pemeriksaan dan penyelidikan projusticia Komnas HAM memiliki arti penting bagi penegakan HAM. Melalui penyelidikan projusticia, Komnas HAM ditugasi oleh Undang-undang untuk menentukan apakah suatu peristiwa terdapat pelanggaran HAM berat atau tidak. Dalam konteks ini, Komnas HAM menjadi penentu ada tidaknya suatu kejahatan (crimes) dalam sebuah peristiwa. Tanpa penyelidikan pro-justicia oleh Komnas HAM, kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Aceh tidak mungkin disidik oleh Jaksa Agung.
Selanjutnya, setelah mempertimbangkan usulan Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh dan berbagai pihak lainnya, serta melalui pengkajian yang komprehensif, Tim Pengkajian Aceh bekerja dan menghasilkan rekomendasi yang disetujui oleh Sidang Paripurna Komnas HAM, yang pada intinya menyatakan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat di Aceh di Aceh menggunakan apa yang disebut sebagai ”jalan ketiga” yaitu pengkombinasian antara jalan pengadilan dan pengungkapan kebenaran. Keduanya, yakni KKR dan Pengadilan HAM, bukan merupakan jalan yang terpisah satu sama lain, tetapi saling melengkapi. Tim juga berpendapat bahwa negara mempunyai kewenangan untuk mengamankan keutuhan wilayah dan warga negarnya. Akan tetapi operasi militer yang dilakukan di Aceh telah menyebabkan terjadinya tindak-tindak kekerasan dan pelanggaran HAM. Selain itu Tim menyimpulkan bahwa selama konflik bersenjata terjadi kedua belah pihak telah melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan terjadinya korban di kalangan penduduk sipil.
Adapun rekomendasi lengkap dari Tim, yaitu,
Pertama: Menindaklanjuti hasil laporan kajian kekerasaan di Aceh, untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait yaitu: Presiden, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Pemerintah Aceh:
a) Untuk menjalankan kewajibannya menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat di Aceh sebagai bentuk pemenuhan kewajiban negara memproses secara hukum pelaku kekerasan (the duty to prosecute) dan pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, dan reparasi. Upaya dimaksud harus menggunakan pendekatan transitional justice atau keadilan transisi dimana pendekatan ini merupakan bentuk akuntabilitas negara, yaitu: [1]Penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme UU No. 26 Tahun 2000; dan [2] Penyelesaian melalui KKR
b) Mengambil langkah-langkah penyelesaian terutama dengan mempertimbangkan hasil Tim kajian yang dilakukan oleh Komnas HAM.
Kedua, mendesak Pemerintah termasuk Pemerintah Aceh untuk mengalokasikan anggaran secara khusus yang dipergunakan bagi penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia serta pemberian reparasi kepada para korban.
Ketiga, Komnas HAM harus menindaklanjuti laporan Tim Ad-hoc Pemantauan Perdamaian di Aceh Komnas HAM tahun 2004 serta menyempurnakan laporan Tim ini sehingga mencakup keseluruhan periode DM dan DS hingga MoU Helsinki.
Keempat, Mendorong segera dibentuknya Pengadilan HAM dan KKR di Aceh sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sayangnya, sampai sekarang, rekomendasi yang menjadi kebijakan Komnas HAM dalam penyelesaian dan penanganan kasus pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, belum diumumkan kepada publik.
KKR adalah bagian dari mekenisme keadilan di masa transisi, dan merupakan salah satu mekanisme (komplementer) dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Komisi ini --sebagai badan resmi yang temporer dan non judicial-- bekerja dalam masa transisi, dengan rentang batas tertentu, untuk pengambilan pernyataan/kesaksian, penyelidikan riset, dan dengar pendapat umum, sebelum Komisi mengakhiri tugasnya dalam bentuk laporan akhir. Komisi ini tidak sepenuhnya dirancang untuk menggantikan kebutuhan atas penuntutan. KKR bukan semata-semata menentukan upaya rekonsiliasi, tetapi memberikan catatan resmi tentang pelanggaran HAM masa lalu (historical record of past abuses), yang akan berguna untuk menentukan dan menjadi dasar bagaimana memperlakukan para pelaku, memperlakukan korban dan memperbaiki kondisi yang selama ini tercabik-cabik.
Pembentukan KKR Aceh merupakan “perintah” MoU Helsinki 2005, sebagaimana tersebut dalam angka 2.3 yaitu : ”Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi kebenaran dan rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi. Dasar hukum pembentukan KKR adalah pasal 229 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Selanjutnya, dalam Pasal 229 ayat (2) disebutkan bahwa KKR Aceh merupakan bagian tak terpisahkan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional. Tetapi MK telah memutuskan bahwa UU KKR dinyatakan tidak berlaku (tidak mengikat secara hukum). Dari sisi hukum, putusan MK mebatalkan UU. KKR melanggar prinsip ultra-petita. (Memutuskan sesuatu melebihi apa yang diminta/dituntut para pihak). Meskipun ada pandangan atau tafsiran yang menyatakan bahwa sesungguhnya, tanpa menunggu UU KKR pun, KKR Aceh dapat dibentuk, namun tidak bisa dibantah bahwa pembatalan UU KKR oleh MK secara nyata telah memperlambat proses rekonsiliasi yang di Aceh. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat harus segera menunjukkan kesungguhannya untuk mengesahkan RUU KKR Nasional yang baru pada tahun 2011, bukan saja karena tanggung jawab terhadap penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu merupakan state responsibility, pengungakapan kebenaran oleh KKR Aceh selain penting untuk mendorong proses damai yang permanen di Aceh, juga untuk penegakan keadilan dalam masa transisi.
Terkait keadilan buat korban, pada dasarnya, secara hukum, korban dan keluarganya berhak menggunakan semua mekanisme untuk menuntut keadilan, baik itu nasional maupun internasional. Untuk konteks Aceh, mekanisme nasional yang digunakan adalah, pertama, penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui Pengadilan HAM berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2000, dan kedua, KKR. Selain itu, penggunaan mekanisme internasional tetap dimungkinkan. Namun harus diingat bahwa pada prinsipnya, mekanisme internasional bersifat komplementer, yang hanya “akan diberlakukan” jika mekanisme nasional (atau sebuah negara), tidak berniat (unwilling) dan tidak mampu (unable) melaksanakan peradilan yang fair terhadap kejahatan yang oleh instrumen hukum internasional dikatagorikan sebagai kejahatan yang serius (serious crimes) dan luar biasa (extra ordinary crimes), dan karenanya dianggap sebagai “hostis humanis generis”.
Dengan demikian, mekanisme nasional penyelesaian pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat di Aceh [baik melalui Pengadilan HAM menurut UU No. 26 Tahun 2000 maupun KKR yang saling melengkapi] harus merupakan mekanisme yang fair, terbuka untuk umum dan pengawasan internasional serta dilakukan dengan merujuk Undang-undang No. 26 Tahun 2000, UU KKR dan berdasarkan standar dan instrumen hukum internasional. Jika mekanisme tersebut dilakukan “tidak dengan kesungguhan” untuk memberikan “rasa keadilan” dan “mengungkap kebenaran”, maka implikasinya adalah (bukan tidak mungkin) Mekanisme HAM Internasional dan Jurisdiksi Universal dapat diterapkan.
Dalam UUPA, dicantumkannya beberapa ketentuan HAM sipol dan ekosob, seperti hak untuk tidak ditangkap dan tidak ditahan tanpa berdasarkan hukum, hak untuk tidak disiksa, hak pendidikan dan hak kesehatan, selain merupakan langkah maju menuju Aceh baru yang berkeadilan, juga adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memajukan dan menegakkan HAM di Aceh di masa mendatang. Demikian juga halnya dengan Pengadilan HAM berdasarkan ketentuan pasal 228 UUPA. Keberadaan pengadilan HAM tersebut, harus dilihat dalam konteks masa paska damai [masa depan] dan bukan untuk menyelesaikan kasus masa lalu.
Selain itu, pengadilan HAM dibawah UUPA, bukanlah pengadilan pidana. Dalam Pasal 228 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa “untuk memeriksa, mengadili, memutus dan meyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang terjadi sesudah Undang-undang ini diundangkan dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh”.Penggunaan istilah pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM yang berat (groos violation of human rights) menunjukkan bahwa pengertian pelanggaran HAM dalam Pasal 228 ayat (1) sejalan dengan maksud Pelanggaran HAM yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ketiadaan jurisdiksi untuk mengadili Pelanggaran HAM yang berat, dapat diartikan bahwa (sesungguhnya) Pengadilan HAM di Aceh yang dibentuk berdasarkan UUPA, berbedadengan Pengadilan HAM yang dimaksud oleh Undang-undang No. 26/2000. Dengan demikian, pengadilan dibawah UUPA tidak ditempatkan sebagai pengadilan yang sifatnya khusus untuk menangani extra-ordinary crimes (kejahatan yang luar biasa) yang berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional. Jurisdiksi Pengadilan HAM berdasarkan UUPA lebih cenderung (atau relatif) sama dengan yurisdiksi Pengadilan Umum lainnya yang menangani kejahatan biasa (ordinary crimes) atau, jika melihat jenis putusan sebagaimana yang diatur dalam ayat (2) pasal 228, merupakan pengadilan yang memeriksa gugatan [perdata] atas pelanggaran HAM sebagaimana halnya pengadilan HAM Eropa.
Pengungkapan kebenaran, meskipun bukan mekanisme resmi yang legal, setidaknya dilihat dari sisi advokasi, pengungkapan kebenaran yang dilakukan korban dan kalangan NGO, dapat mendorong pemerintah untuk segera dan mempercepat terbentuknya Undang-undang KKR yang baru sebagai langkah awal pengungkapan kebenaran menuju rekonsiliasi.
Terkait perlindungan saksi, sejak 11 Agustus 2006, Regulasi Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia diatur dalam UU. No. 13 Tahun 2006, dan diundangkan dalam LNRI Tahun 2006 No. 64. Keberadaan undang-undang ini setidaknya merupakan langkah maju bagi perlindungan para saksi dan korban, termasuk untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat.
Dalam pasal 4 Undang-undang itu, disebutkan bahwa perlindungan saksi dan korban bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban dalam memberikan keterangan dalam setiap proses peradilan pidana. Sementara dalam pasal 5 ayat (1) UU No. 13/2006, disebutkan hak-hak saksi dan korban, yaitu:
Selain itu, ketentuan Pidana dapat diberlakukan kepada setiap orang yang memaksa kehendaknya baik menggunakan kekerasan (yang menimbulkan luka berat dan atau mengakibatkan matinya saksi/korban) maupun cara-cara tertentu, atau menghalang-halangi dengan cara apapun dengan tujuan agar saksi atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, kehilangan pekerjaan, serta memberitahukan keberadaan saksi dan korban yang dilindungi oleh LPSK (lihat Pasal 37 sd 43 UU 13/2006); Jika perbuatan itu dilakukan oleh pejabat publik, ancaman pidananya ditambah dengan 1/32menyebabkan saksi/korban tidak memperoleh perlindungan (Pasal 42 UU 13/2006).
Merujuk pasal 4 UU 13/2006 diatas, agaknya dapat disebutkan bahwa perlindungan saksi dan korban hanya dapat diberikan untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan melalui mekanisme judicial, yaitu Pengadilan HAM. Sementara untuk mekanisme non judisial, seperti KKR tidak disebutkan. Dengan demikian, untuk melindungi saksi dan korban yang mengungkapkan pengakuan dan kebenaran di hadapan KKR, perlu dibangun kerjasama antara KKR dengan LPSK, sebagai sesama lembaga negara yang bekerja berdasarkan Undang-undang. []
Catatan Kaki:
1 Terdapat beberapa kasus yang diindikasikan sebagai pelanggaran HAM berat, antara lain: [1] Kasus Pelanggaran HAM pada masa DOM, [2] Kasus Pembunuhan di Bumi Flora, Aceh Timur; [3] Kasus Idi Cut; [4] Kasus Simpang KKA; [5] Kasus-kasus pada saat: (a) Darurat Militer I, (b) Darurat Militer II, (c) Darurat Sipil I dan (d) Darurat Sipil II. Komnas HAM antara lain pernah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) pada masa DOM, Tim Penyelidik Pro Justicia Dugaan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Bumi Flora, Tim Adhoc Aceh pada masa DM.
SUMBER: "FAKTA BICARA, Mengungkap Pelanggaran HAM di Aceh 1989 - 2005" halaman 214 - 224.
