Sabtu, 19 Mai 2012 - : - °C - - Kelembaban : - %
Koalisi NGO HAM Aceh
BERANDA » Opini » KEHIDUPAN KORBAN YANG SEMAKIN SULIT

KEHIDUPAN KORBAN YANG SEMAKIN SULIT
Samsidar
Selasa, 26 April 2011 - 17:10 WIB

Pada masa konflik Aceh, khususnya mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusian (HAM) terhadap perempuan, kekerasan seksual merupakan kasus yang paling sulit dan rumit penyelesaiannya, karena ada banyak persoalan yang tumpah tindih. Saat seperti itu, yang paling menderita adalah si korban itu sendiri (perempuan). Apalagi jika dikaitkan dengan pandangan dalam masyarakat kita, yang menganggap perempuan sebagai simbol kesucian.

Faktanya, hingga saat ini sangat sedikit kasus-kasus perkosaan yang terungkap. Korban berusaha menutupi kisah kelam yang dialami di masa silam. Salah satu temuan dari sebuah penelitian saya beberapa waktu lalu, ada keuchik yang mengumumkan agar jangan ada perempuan di desanya yang mengaku pernah diperkosa, dengan alasan pengakuan itu akan membuat malu desa.

Hal demikian adalah salah satu bentuk pembungkaman terhadap kebenaran dan derita yang dialami korban. Seharusnya, jika ingin menyelesaikan masalah, bukan korban yang dibungkam, tapi pelakunya yang harus diungkap.

Harus diingat, pencabutan status Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) salah satunya dilakukan karena keberanian korban perkosaan yang mengungkap kisah mereka ke publik. Saya masih ingat, ketika di Pidie, ada salah seorang korban perkosaan yang bersaksi langsung di hadapan mentri tentang apa yang dialami. Itu merupakan keberanian dan pengorbanan luar biasa, yang mempertaruhkan kehidupannya demi pengungkapan kebenaran.

Begitu juga dengan korban perkosaan di Rumoh Geudong yang terkenal dengan perbudakan seksual. Semua itu diungkapkan oleh korban hingga menarik simpatik dunia international. Tapi hingga sekarang para korban tidak mendapatkan apa-apa dari pemerintah, malah mereka dipersulit.

Betapa tidak, pemerintah menempatkan korban perkosaan sama dengan korban pelanggaran HAM lainnya, yang dimintai pembuktian fisik untuk menentukan benar atau tidak ia menjadi korban perkosaan.

Alasannya, hal itu dilakukan agar tidak ada yang cuma mengaku-ngaku sebagai korban perkosaan. Adakah perempuan yang ingin mengaku sebagai korban perkosaan? Membuat korban mengaku saja sulit, konon lagi mencari perempuan yang mengaku sebagai korban perkosaan!

Menurut saya, orang gila sekalipun tidak akan mau mengaku-ngaku sebagai korban perkosaan. Karena itu saya berpendapat, mekanisme pembuktian fisik itu dibuat oleh orang yang tidak punya otak, alias gila.

Pada tahun 2000, di Langsa, Aceh Timur, kami pernah menemukan seorang dokter yang ketakutan ketika menangani korban perkosaan. Korban tersebut mengalami pendarahan hebat akibat perkosaan yang dialami. Hingga sekarang, ia masih sering mengalami pendararahan. Tak ada upaya apapun yang dilakukan oleh pemerintah. Bahkan ada satu korban, ketika ia datang ke kantor camat untuk menanyakan dana diyat, ia ditolak. Alasannya, korban perkosaan tidak termasuk kasus besar. Diyat hanya untuk korban hilang, meninggal dan luka.

Mekanisme pembuktian seharusnya dibuat dengan berpihak pada korban. Dan kami sudah pernah menawarkan mekanisme tersebut kepada BRA pada tahun 2010. Mekanisme itu merupakan hasil rumusan beberapa lembaga masyarakat sipil yang sudah lama melakukan pendampingan kepada korban kekerasan seksual. Namun hingga sekarang, tidak ada tanggapan apapun dari BRA.

Memang tidak mudah untuk mendapat pengakuan dari para korban perkosaan. Harus dilakukan oleh orang yang benar memahami kondisi perempuan, dan kondisi masing-masing si korban itu sendiri.

Selain kendala dari dalam dirinya, ada kendala lain yang saya temukan ketika melakukan peneltian beberapa waktu lalu. Ada salah saeorang perempuan yang mengaku takut diceraikan suaminya kalau kisah itu terungkap ke publik. Atau seorang gadis yang pernah diperkosa, ia takut menceritakan itu ke publik karena khawatir tidak ada yang mau menikahinya lagi. Hal-hal seperit ituah yang membuat hidup korban semakin menderita. Karena masyarakat menghakimi seolah-olah korbanlah yang bersalah.

Dalam konteks yang lebih luas, pada umumnya korban saat ini hidup dalam kondisi serba kekurangan, mereka mengatasi kesulitan hidup sendiri. Padahal jelas kesulitan hidup yang dihadapi itu akibat dari konflik di masa lalu, ada trauma yang masih membekas. Di bidang lain, pemerintah memiliki banyak program khusus. Untuk orang sakit jiwa misalnya, pemerintah memilik program bebas pasung, Ini tentu sangat bagus. Di bidang kesehatan pemerintah punya progam cerdas JKA

Tapi pemerintah juga jangan lupa bahwa sebegaian besar masyarakat Aceh adalah korban pelanggaran HAM. Lalu apa program khusus untuk mereka? Tidak bisa hanya dibiarkan BRA dengan dana diyatnya yang konsep dan pelaksanaannya masih dipertentangankan untuk mengatasi para korban konflik.

Memang, BRA sebagai sebuah institusi dukung, tidak ada di tempat lain lembaga semacam BRA ini. Tapi dari segi konsep dan pelaksanaan, masih banyak kekurangan yang harus dibenahi. Namun, tidak juga menunggu BRA selesai dibenahi, sementara korban tidak tertangani. Harus ada program khusus untuk korban konflik, di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan mental.

Bukan berarti hal ingin mengatakan bahwa para korban kurang waras, tapi harus diakui mereka hidup dalam bayang-bayang pelanggaran HAM masa lalu. Melihat keluarga mereka ditemukan dalam kondisi mengenaskan, atau melihat kejadian mengerikan di depan mata. Di Jambo Keupok misalnya, ada yang mendengar orang dibakar meminta tolong, bahkan ada anak yang melihat langsung kejadian itu. Hal tersebut juga terjadi terhadap kasus-kasus lainnya.

"Saya sudah ketemu dengan korban," saya pernah mendengarkan itu dari salah seorang pejabat pemerintah. Pertanyaannya, apakah penanganannya seperti itu yang harus dilakukan? Hanya mengumpulkan korban dan mendengar cerita mereka lalu selesai?

Menurut saya, tidak demikian, tidak cukup hanya dengan seperti itu, tidak cukup hanya dengan mengantarkan korban ke rumah sakit. Artinya tidak mesti seorang pejabat untuk melakukan hal seperti itu. Tapi apa mekanismenya? Sekali lagi, harus ada program khusus bagi korban pelanggaran HAM, pemerintah seharusnya tidak larut menunggu KKR dan pengadilan HAM, baru korban dipulihkan.

Hingga saat ini tidak ada kemajuan apapun dalam penaganan kasus pelanggaran di Aceh. Malah bisa dikatakan semakin mundur, karena seiring berjalan waktu, ingatan kita terhadap berbagai macam pelanggaran HAM itu semakin dikubur, seolah-olah tidak pernah terjadi sesuatu di masa lalu. Sungguh miris; di satu sisi kita terus menikmati berbagai macam dana, tapi di sisi lain kita berusaha menguburkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

Padahal di sisi lain, Aceh bisa menikmati berbagai dana saat ini tak lepas pengaruhnya dari konflik puluhan tahun dan bencana tsunami yang melanda. Dengan kata lain –dalam konteks konflik misalnya-- triliunan dana dan berbagai macam bantuan itu tak lain karena adanya ribuan orang yang menjadi korban.

Ada tanggung jawab rasa kemanusian yang sedang kita gadaikan. Pemerintah seharusnya menjalankan tanggung jawab penuh dalam penegakan HAM, selama ini yang terjadi, jika masyarakat sipil tidak bergerak, maka pemerintah pun mendiamkannya.

Jangan pernah melihat masalah pelanggaran HAM di Aceh hanya urusan Jakarta, ini merupakan urusan kita semua. Tanggung jawab siapa saja yang duduk di pemerintah, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daereah. Baik pemerintah sebelumnya, maupun pemerintah sekarang. Tidak ada alasan untuk menguburkan masalah ini.

Saya rasa semua orang di Aceh bukan tidak tahu, tapi banyak orang yang tidak mau tahu, termasuk mereka yang mempunyai tanggung jawab itu. Pemerintah Aceh jangan hanya menunggu pemerintah Indonesia itu menyelesaikannya. Pemerintah Aceh harus punya inisiatif, karena paling dekat dengan masyarakat Aceh sendiri.

Namun kenyataan, hingga saat ini tidak ada kemajuan apapun mengenai penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM Aceh. Padahal menurut saya, UUPA sudah menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah Aceh untuk bekerja.

Di Timor Leste, ada yang disebut namanya sebagai Komisi Persahabatan Timor Leste. Hebatnya, komisi ini tidak memiliki landasan yuridis apapun. Sedangkan di Aceh, yang sudah ada landasan yuridisinya, namun tidak ada kerja apapun yang dihasilkan. Ini sangat disayangkan.

Dari semua yang ada, kendala terbesar yang dihadapi saat ini ada pada political will pemerintah untuk melaksanakan penegakan HAM. Dari sini sekali lagi dapat disimpulkan bahwa persoalan-persoalan pelanggaran HAM Aceh masa lalu memang ingin "dikuburkan hidup-hidup" oleh pemerintah.

Indikatornya jelas, sejak tahun 2006 hingga sekarang, langkah apapun yang dilakukan pemerintah, khususnya Pemerintah Aceh. Ini merupakan fakta dari refeleksi, monitoring, dan evaluasi terhadap empat tahun sejak UUPA diundangkan.

SUMBER: FAKTA BICARA, Mengungkap Pelanggaran HAM Di Aceh 1989 - 2005




Baca Juga :



    x

    Login

    Use a valid username and password to gain access to the administration console.