Oleh: KURDINAR
Pemisahan TNI dan Polri yang sudah berjalan sejak 9 tahun lalu merupakan harapan besar bagi bangsa ini untuk mewujudkan kepolisian yang profesional, independen, mempunyai kekuatan yang mandiri karena tidak lagi berada di bawah kekuatan istitusi militer. Reformasi polisi di Indonesia diawali dengan keluarnya Instruksi Presiden No. 2/1999 yang mengintruksikan menteri pertahanan untuk menyiapkan langkah pemisahan Polri dari angkatan bersenjata. Pada Juli 2000, pemerintah kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden No. 89/2000 tentang kedudukan Polri.
Keppres ini menyatakan bahwa Polri berkedudukan langsung di bawah Presiden. Selanjutnya Agustus 2000, pemerintah mengeluarkan TAP MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI-Polri dan TAP MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Pemerintah selanjutnya mengeluarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan pemisahan kepolisian dari TNI, menjadi langkah maju bagi kepolisian untuk lebih mandiri dan profesionalisme dalam salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemisahan kepolisian dari TNI yang sudah berjalan sembilan tahun lebih masih menyisakan banyak persoalan yang masih mengganggu eskalasi secara kelembagaan. Paradigma dalam sistem yang berjalan selama ini telah menyisakan pencitraan yang kurang baik di mata masyarakat terutama masih adanya kesan militeristik dan kekerasan yang dilakukan dalam proses introgasi terutama pada pelaku kriminal. Selain itu, diakui atau tidak, dalam proses penerimaan calon siswa kepolisian disinyalir masih adanya budaya "suap" terhadap oknum kepolisian.
Meskipun sulit untuk dibuktikan, hal ini sudah menjadi rahasia umum di masyarakat ketika akan masuk menjadi calon anggota polisi, mereka harus menyediakan sejumlah dana yang jumlahnya relatif besar agar bisa lolos. Pencitraan tersebut, tentu tidak semua negatif. Setidaknya sudah banyak upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk memperbaiki citra dan profesionalisme kepolisian, diantaranya dengan membuat kebijakan tentang pemolisian masyarakat (polmas). Upaya mendekatkan kepolisian dengan masyarakat ini kemudian dikeluarkan menjadi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Selain itu, langkah maju kepolisian juga merambah kepada upaya-upaya penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia dalam menjalankan peran dan fungsinya dengan mengeluarkan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Perkap ini, secara tegas mengatur pelaksanaan tugas-tugas dan kewenangan kepolisian untuk menghargai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Keberhasilan kepolisian menangkap dan melumpuhkan sejumlah pelaku aksi teror di Indonesia beberapa waktu lalu juga berhasil mengangkat citra dan profesionalisme kepolisian di masyarakat. Meskipun kemudian, citra tersebut berubah menjadi cemoohan publik setelah adanya dugaan skandal yang melibatkan petinggi polri dalam kasus perseteruan antara Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) dengan kepolisian yang dikenal dengan istilah CICAK versus BUAYA.
Gambaran kepolisian di Aceh
Dalam konteks Aceh, kepolisian di Aceh mempunyai persoalan yang tidak kalah menariknya. Munculnya aksi kriminalitas bersenjata telah menjadikan kondisi Aceh dikhawatirkan bukan hanya berdampak pada masalah keamanan, namun bisa merambah secara politik mengingat Aceh merupakan wilayah yang baru saja mewujudkan perdamaian setelah 30 tahun berkonflik. Konon lagi, beberapa peristiwa penembakan sasarannya adalah orang asing yang bekerja sebagai pekerja sosial di Aceh.
Peristiwa beruntun tersebut tentu saja menyulut kontroversi dan spekulasi yang berbeda-berbeda. Pada bulan November 2009, sedikitnya tiga peristiwa penembakan yang sasarannya adalah orang asing yang bekerja di Aceh. Kasus pertama terjadi pada 5 November lalu, saat Kepala Delegasi Palang Merah Jerman Enhard Bauer ditembak di dalam mobilnya ketika melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Lampeuneuruet, Aceh Besar yang mengakibatkan korban mengalami luka tembak di perut dan lengan. Penembakan kedua terjadi pada 16 November lalu di rumah Kepala Perwakilan Uni Eropa, John Penny di Keutapang, Banda Aceh. Sementara yang terakhir terjadi penembakan terhadap rumah yang ditempati Michele Ahmad dan Sarah Willis. Mereka adalah warga Amerika Serikat yang menjadi staf pengajar di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Meskipun tidak ada korban jiwa, namun peristiwa tersebut telah mengundang kekhawatiran akan mengusik perdamaian di Aceh.
Dari tiga peristiwa tersebut, belum satupun kasus penembakan tersebut diungkap oleh kepolisian. Tanpa mengesampingkan kasus-kasus lain, teror yang menimpa orang asing tersebut yang banyak mengundang reaksi dan desakan publik agar kepolisian harus bekerja lebih ekstra untuk melaksanakan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk orang asing yang ada di Aceh. Peristiwa-peristiwa tersebut di atas merupakan bagian kecil dari banyak peristiwa lainnya seperti korupsi, penculikan dan perampokan bersenjata yang masih mewarnai Aceh sepanjang tahun 2009.
Kasus-kasus ini merupakan "PR" kepolisian untuk melaksanakan kewajibannya sebagai aparat hukum yang harus menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat. Jika melihat peran dan fungsinya kepolisian, peristiwa tersebut merupakan salah satu tantangan untuk membuktikan sejauhmana profesionalisme kepolisian. Secara sederhana, pengungkapan kasus-kasus yang terjadi di Aceh merupakan salah satu indikator keberhasilan kepolisian di mata masyarakat.
Profesionalisme kepolisian bisa diukur dengan kemampuan untuk mengungkap aksi teror dan kriminalitas yang belakangan ini marak terjadi. Diakui atau tidak, selama ini pencitraan Polri di mata masyarakat dapat dikatakan belum sepenuhnya baik. Hal ini disebabkan karena adanya perilaku minoritas yang merusak esensi yang lebih besar. Keberhasilan kepolisian mengungkap aksi teroris di Indonesia beberapa waktu lalu, bisa tercoreng karena masih adanya oknum-oknum polisi yang memeras masyarakat. Kondisi tersebut menjadi bagian yang menyulitkan bagi Polri untuk meningkatkan pencitraannnya di masyarakat.
Dalam konteks ini, ketegasan polisi untuk menindak anggotanya yang melanggar aturan sangat penting dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk bisa memberikan kepercayaan publik. Kenyataan ini seharusnya dapat mendorong kepolisian untuk bekerja lebih keras lagi agar mampu mengangkat citra kepolisian di mata masyarakat. Selama ini langkah-langkah yang dilakukan oleh Polri masih parsial dan tidak terarah, dan kadang cenderung defensif.
Sehingga dibutuhkan langkah-langkah yang lebih terarah, terfokus serta mampu mengikat masyarakat dan polisi dalam satu kesatuan dengan memperbaiki pola pendekatan dengan sebanyak mungkin melakukan interaksi dengan masyarakat, dengan mengoptimalkan program Perpolisian Masyarakat (Polmas) yang sudah dicanangkan beberapa tahun yang lalu. Langkah ini, selain tidak menyedot SDM dan angggaran yang besar, juga mampu menstimulasi anggota Polri untuk mengubah paradigma peran dan fungsi di masyarakat. Selain itu, seharusnya Polisi dapat memberi dan meyakinkan masyarakat Aceh untuk mendukung kerja kerja kepolisian.
Polisi mampu menumbuhkan kesadaran hukum kepada masyarakat sehingga secara bersama-sama mencegah dan memberantas kejahatan di daerah ini. Harus diakui, masyarakat mempunyai peranan sangat besar dalam mengungkapkan kasus-kasus yang selama ini mampu dibongkar oleh kepolisian. Infromasi dari masyarakat sangat membantu bagi kepolisian untuk mengungkap kasus-kasus besar yang selama ini diungkap kepolisian. Banda Aceh, Desember 2009 [i] Pernah dimuat di Majalah Nanggroe
*) Penulis bekerja pada Koalisi NGO HAM Aceh
