Oleh : Norma Susanti Manalu
Ketika berbicara tentang gender, tidak hanya di Aceh, kita tidak akan mendapat keleluasaan seperti membicarakan isu lainnya. Kata gender identik dengan makna negative yang datangnya dari Barat (kafir). Membawa ajaran sesat dan tidak sesuai dengan ajaran dan nilai agama Islam. Sehingga seluruh yang terkait dengan gender menjadi tabu untuk dibicarakan secara terbuka.
Sipembicara gender, akan mendapat tuduhan sebagai orang yang sedang mempertentangkan ajaran Islam, orang yang sedang menyebarkan ajaran kafir dan harus dijauhi. Oleh masyarakat secara umum, kata gender juga diartikan sebagai perempuan. Hal ini dikarenakan selama ini perjuangan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan antara laki-laki dan peremuan, di dominasi oleh perempuan. Tentu ini tidak tanpa alasan yang jelas.
Dominasi perempuan disebabkan karena selama ini perempuanlah yang menjadi kelompok yang dirugikan atas pembedaan tersebut. Diskriminasi, pemiskinan, pelebelan, menomorduakan, kekerasan dialamatkan kepada perempuan. Nah disaat orang enggan membuka diri untuk berbicara tentang gender, berakibat pada pembatasan atau penolakan masyarakat untuk membicarakan sejauhmana kekerasan berdasarkan gender tersebut dan dampak yang akan dialami oleh perempuan. Sikap ini mempersulit upaya-upaya yang sedang dilakukan oleh perempuan untuk menghentikan kekerasan yang dialaminya.
Secara defenisi, gender adalah kontruksi masyarakat yang yang dilekatkan kepada perempuan dan laki-laki (pemberian identitas manusia berdasarkan sifat, perilaku, peran, posisi), yang berlaku dalam masyarakat. Gender juga dikenal dengan jenis kelamin social. Karena ini konstruksi budaya, maka dia akan berlaku berbeda pada budaya yang berbeda, wilayah yang berbeda, waktu yang berbeda.
Berbeda dengan kodrat, yang merupakan pemberian dari Tuhan, untuk membedakan antara perempuan dan laki-laki. Kodrat ini akan berlaku universal (tidak mengenal batas waktu, wilayah dan kondisi). Kekerasan berbasis gender yang dialami oleh perempuan, bukanlah fenomena yang baru terjadi di masa terakhir ini. Keekarasan ini sudah terjadi sejak peradaban dimulai. Kondisi ini menjadi bagian yang terintegral dalam budaya yang diyakini oleh sebagian besar masyarakat Aceh, yang dikenal dengan budaya parthiarkhi. Budaya ini terus saja diwarisi dari satu generasi ke generasi selanjutnya, yang menyebabkan sulitnya upaya untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Dan perkembangannya hari ini, di Aceh, belum ada perubahan yang berarti. Gambaran yang timbul dimasa lalu, sebagian besar masih dialami oleh perempuan pada saat sekarang. Dari data yang bersumber atas dokumentasi LBH Apik, pada tahun 2008 terdapat 75 kasus kekerasan yang dialami perempuan (21 diantaranya dialami oleh anak-anak). Ditahun ini (per Juni 2009) terdata 69 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan ini dilakukan dalam bentuk yang sangat beragam. Dan jumlah ini bukan angka pasti terhadap kekerasan yang dialami oleh perempuan.
Angka ini akan mencapai angka yang lebih tinggi, karena apa yang didata oleh LBH Apik baru pada batasan wilayah kerja mereka. Angka ini susah diprediksi, karena tidak semua perempuan mau melaporkan kekerasan yang dialaminya. Kalau pun, dilaporkan, belum tentu mendapat dukungan dari komunitas dan perhatian yang serius dari apatatur penegak hukum. Namunpun demikian, tetap saja ada perubahan-perubahan yang terjadi, walaupun ukurannya masih sangat jauh dari apa yang ditargetkan. Misalnya saja, keengganan untuk membicarakan tentang gender masih terjadi, tapi esensial dari keserataan dan keadilan tersebut, mulai marak diperbincangkan.
Tidak hanya pada tataran perkotaan, tapi juga menjadi isu menarik di pedesaan. Pembicaraan ini tidak hanya dilakukan oleh kaum perempuan, tapi mulai merebak masuk dalam pembicaraan yang dilakukan oleh kelompok laki-laki. Tidak hanya golongan berpendidikan, tapi juga mulai didiskusikan oleh kelomopk masyarakat desa dan para petinggi. Memang kadang-kadang, suasana dan sikap dalam membicarakan tentang gender, terlihat seadanya, sinis hingga merendahkan. Tapi ketika ini menjadi bagian isu yang dibicarakan, maka langkah pertama dari perjuangan ini mulai bergerak maju. Hal lain yang dapat dijadikan indicator keberhasilan adalah penandatangan SK oleh Gubernur Aceh mengenai pelaksanaan PUG (Pengharus Utamaan Gender) untuk seluruh jajaran pemerintahan di Aceh, sebagai perintah turunan dari Inpres RI No.9/2000 tentang PUG.
Ini bermakna bahwa seluruh jajaran pemerintahan di Aceh, harus mengintegrasikan gender menjadi suatu dimensi yang integral dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, monitoring dan evalusi program-program pemerintahan. Gubernur juga (bersama dengan para tokoh Aceh lainnya), melakukan penandatangan atas Piagam Charta Ureung Inong Aceh, yang dilakukan pada Nopember 2008 yang lalu. Penandatanganan ini mengisyaratkan bahwa para tokoh sepakat untuk memperjuangkan hak-hak perempuan.
Konsep kota Banda Aceh yang ramah gender, juga merupakan keberhasilan lain yang dilakukan oleh pemerintah Aceh. Beberapa langkah mulai diambil oleh walikota dan wakilnya, untuk mewujudkan konsep kota ramah gender tersebut. Lihat saja proses musrena yang dilakukan untuk mengimbangi keputusan dari musrenbang yang pesertanya dihadiri oleh laki-laki. Langkah ini cukup strategis untuk menjembatani penyediaan kebutuhan perempuan dan menjadi bagian dari perencanaan yang dilakukan secara umum.
Kemajuan lainnya adalah keberhasilan perempuan dalam posisi-posisi penting dan strategis baik di komunitas ataupun pada lebel yang lebih tinggi. Untuk tingkat desa, ini merupakan keberhasilan yang cukup baik, karena secara jumlah, banyak posisi penting yang dijabat oleh perempuan, misalnya sekitar empat orang perempuan yang berhasil terpilih menjadi Kepala Desa. Demikian juga dengan jumlah perempuan yang ada pada posisi Tuha Peut dan Tuha Lapan. Pada tingkat pererintah, memang belum seperti yang diharapkan. Dari semua posisi penting di Instansi Pemerintahan, hanya pada Badan Pemberdayaan perempuan, baik dilevel propinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, yang dijabat oleh perempuan.
Bahkan ada kabupaten yang kepala Badan PP yang dijabat oleh laki-laki. Pada posisi legislative, memang kemajuan yang didapat belum sebanding dengan apa yang sedang diperjuangkan. Jumlah perempuan yang mendapat kursi legislative masih sangat sedikit, belum memenuhi quota 30 % yang diperjuangkan. Namun, kalau dianalisa, capaian ini juga dipengaruhi oleh factor lainnya, termasuk permainan yang kurang fair dalam proses pemilihan caleg beberapa waktu yang lalu.
Dari beberapa contoh keberhasilan gerakan gender yang ada di Aceh, memang belum sepenuhnya sesuai dengan hasil yang diharapkan. Bahkan apa yang diperoleh saat ini, baru pada tahap awal yang tentunya masih sangat rapuh, dan berpotensi untuk kembali melemah. Perjuangan ini masih panjang, dan mungkin masih akan banyak tantangan yang akan dilakukan. Sebenarnya, tidak ada yang bertentangan antara yang dipahami oleh gerakan jender dengan nilai yang ada dalam Islam, agama yang dianut mayoritas masyarakat Aceh.
Prilaku-prilaku pernghormatan terhadap perempuan, sangat sarat diperlihatkan oleh Nabi Muhammad SAW, ketika memperlakukan para istri dan juag perempuan-perempuan lainya di masa tersebut. Jadi, tidak ada alasan bagi masyarakat Aceh untuk menolak substansi dari gender ini. Karena lingkup dari jender itu adalah Konsep manusia secara makhluk biologis dan makhluk social. Semoga saja dukungan untuk gerakan ini semakin besar, dan perubahan suasana yang berkeadilan dan setara semakin nyata.
Norma Susanti Manalu
Kepala Divisi Perempuan dan Anak Koalisi NGO HAM
