Sabtu, 19 Mai 2012 - : - °C - - Kelembaban : - %
Koalisi NGO HAM Aceh
BERANDA » Opini » REFLEKSI HISTORIS ATAS KEJAHATAN HAM DI ACEH

REFLEKSI HISTORIS ATAS KEJAHATAN HAM DI ACEH
Fuad Mardhatillah UY. Tiba
Rabu, 27 April 2011 - 05:07 WIB

Rangkaian kekerasan dan kejahatan kemanusiaan tampak telah menghiasi sejarah eksistensial Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejak awal berdirinya. Yakni, pada periode awal kepemimpinan bangsa Indonesia telah ditandai dengan adanya perang saudara antar anak-anak bangsa dalam pemberontakan DI/TII dan PRRI/Permesta yang sebab-sebab pertikaiannya menyangkut bentuk dan bagaimana Negara ini harus dikelola. Juga ada peristiwa G30S/PKI yang ditandai berbagai tindak kekerasan yang membuat Negara ini bergelimangan darah dan harus kehilangan banyak warga bangsanya. 

Kemudian, pada periode selanjutnya juga banyak dihiasi dengan berbagai kekerasan dan kejahatan kemanusiaan dalam berbagai peristiwa berdarah. Mulai dari pembasmian sisa-sisa anggota gerakan komunisme Indonesia, hingga politik pembungkaman aspirasi dan suara kritis masyarakat sipil serta kebijakan penumpasan berbagai gerakan separatisme, di Aceh, Papua dan Timor Timor. Semua aksi pemerintah itu, banyak sekali merenggut nyawa anak-anak bangsa, melalui berbagai bentuk dan adegan kekejaman atas kemanusiaan. Tragis memang! 

Terjadinya semua tragedi kebangsaan dan kemanusiaan itu, sedikitnya telah dilatari oleh dua alasan mendasar. Pertama, karena wawasan, cara pandang dan pola pikir para pendiri/penguasa Negara yang tergolong masih amat primitive dan merupakan manifestasi dari pemerintahan barbarism modern.2 Fenomena keprimitifan dan barbarisme ini terutama terlihat dalam praksis bagaimana konsep dan prinsip-prinsip dasar organisasi Indonesia sebagai sebuah Bangsa dan Negara yang baru lahir dan berdasarkan Pancasila ini, semestinya harus dirumus, diurus dan dikelola, yang kemudian  dipenuhi berbagai tindak kekerasan dan kejahatan kemanusiaan. 

Sehingga berbagai pemikiran, pertimbangan, dan aksioma-aksioma logis-rasional serta pola-pola politik nir-kekerasan, niscaya tidak lebih dikedepankan dalam menyusun kerangka dasar yang menjadi landasan bagi pelaksanaan pembangunan kebangsaan dan kenegaraan yang benar dan aspiratif. Tetapi semua dimensi rasional yang melahirkan pikiran-pikiran kritis tampak telah terpinggirkan sedemikian rupa. Akhirnya Negara dijalankan sesuai selera dan kepentingan politik dan ekonomi para penguasanya.

Konsekuensi logisnya, kekerasan dalam berbagai bentuknya menjadi pendekatan dan modus pilihan yang selalu cendrung dikedepankan, dan digunakan di atas premis membela keutuhan negara. Ini jelas memberi kesimpulan kepada kita, bahwa para pendiri Negara yang telah berhasil mengusir penjajah Belanda keluar dari tanah air Indonesia dan kemudian mereka menjadi para penguasa, yang ternyata mewarisi dan meniru cara-cara kejam yang telah digunakan Belanda untuk menguasasi, memperbudak rakyat dan mempertahankan daerah jajahannya.3 

Tegasnya, para penguasa yang kemudian memimpin Indonesia hanya mampu mengusir fisik para penjajah, tetapi memungut dan mengamalkan seluruh prilakunya, untuk diterapkan pada bangsanya sendiri. Inilah proses social modelling kolonialisme yang sukses. 

Kedua, karena adanya nafsu obsessive kekuasaan (obsessive lust of power) para pemimpinnya yang dapat ditengarai sedang mengalami semacam mental disorder, setelah sekian lama merasa tertekan, yang kemudian menyebabkan dirinya kehilangan dimensi social (altruism) dari jati kemanusiaannya. Maka kekuasaan Negara yang diperolehnya digunakan secara sempurna sebagai sebuah kesempatan untuk menguasai seluruh rakyatnya, mengekang berbagai bentuk kebebasannya, membonsai daya kritis pemikiran dan nalarnya. Di samping itu, penguasa juga menyeragamkan segala bentuk keragaman, membungkam segala aspirasi kritiknya dan semata-mata mengharapkan kepatuhannya. Dengan demikian, penguasa sentral dan seluruh para punggawanya akan dengan mudah dapat memenuhi segala kehendak dan kemauan politik dan ekonominya.4 

Sehingga sistem pengelolaan Negara yang dibangun kemudian adalah sistem yang memusatkan segala kekuasaan di tangan seorang Presiden dan segala kebijakan kenegaraan terpusat pada segala kepentingan politik dan ekonominya. Dan pada gilirannya, Negara Indonesia dimasa rezim Orba menjadi rezim yang kleptokatis, yang dipenuhi para penguasa pencuri, yang masih terwariskan hingga saat ini.5 Kekuasaan tunggal ini, akan memberi kesempatan hidup aman dan enak hanya kepada para pengikutnya yang patuh saja. Segala bentuk kritik, perdebatan, pertentangan dan kekuatan perlawanan dari manapun dan siapapun, semuanya harus dilumpuhkan atau bahkan dibantai habis. Akhirnya rakyat hanya menjadi mangsa kekuasaan, dan sasaran persemaian aneka ketakutan dan segala akibat eksponensialnya.

Itulah situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat berada di bawah sistem kekuasaan rezim sentralistik-otoriter Orde Baru, yang menjalankan kepemimipinan Negara secara tangan besi dan kejam,6  dan tentunya ditandai dengan banyaknya berbagai tindak kekerasan, dalam berbagai jenisnya, dan pelanggaran HAM berat yang menimpa rakyatnya.7

***

Salah satu akibat sistemik yang cukup tragis dari libido kekuasaan yang mengurus Negara secara terpusat, penuh korupsi, kolusi, nepostisme, ketidak-adilan dan penindasan struktural yang dilaksanakan oleh pemerintahan Orde Baru adalah, munculnya perlawanan dan pemberontakan bersenjata dari rakyat Aceh, yang dimanifestasikan lewat Gerakan Aceh Merdeka yang dipimpin oleh  Tgk Hasan di Tiro. Gerakan Aceh Merdeka yang bercita-cita untuk memisahkan Aceh dari Indonesia ini, lahir setelah sekian lama rakyat Aceh menderita berbagai keitidak-adilan, penindasan dan kekerasan dalam berbagai bentuknya, akibat sistem otoritarian pemerintahan Orde Baru.       

Maka pemberontakan bersenjata yang muncul di Aceh ini, cukup menjadi alasan yang dianggap sah secara hukum oleh penguasa Orde Baru untuk melakukan berbagai tindakan militeristik dalam upaya menumpas sampai ke akar-akarnya gerakan pemisahan diri Aceh itu. Tanpa merasa perlu harus memiliki semacam petunjuk moral atau kode etik operasi militer yang dirumuskan berdasarkan kesadaran kebangsaan yang multikultural berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian, segala bentuk aksi dan tindakan pembasmian terhadap kelompok yang memberontak dan menggugat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dipandang sah dan boleh untuk dilakukan apa saja. Tanpa sama sekali merasa perlu untuk merisaukan, baik persoalan-persoalan menyangkut moral kebangsaan, maupun hukum dan nilai-nilai kemanusiaan serta berbagai tugas suci (divine task) sebagai makhluk bertuhan.8

Konsekuensinya, terjadilah di Aceh aksi euphoria militerisme yang seolah sedang merayakan kemenangan perang. Ini diperlihatkan melalui serangkaian panjang dan dalam waktu yang cukup lama, berbagai kejahatan kemanusiaan dan pembantaian kehidupan yang luar biasa sadisnya.9 Bukan saja terhadap para anggota pemberontak bersenjata, tetapi juga terhadap rakyat sipil Aceh yang tak berdosa, semua menjadi sasaran berbagai tindak penganiayaan, penyiksaan, pembunuhan dan penistaan oleh aksi militer Indonesia.10       

Dalam konteks euphoria itu, berbagai foto-foto yang mengabadikan kekerasan yang telah dilakukan di Aceh selama Operasi Militer dan banyak tersebar di dalam masyarakat, juga telah benar-benar menjadi indikasi yang  memperlihatkan euphoria kekuasaan Orde Baru yang mengesankan tidak ada lagi kekhawatiran yang merasa perlu bahwa kejahatan itu disembunyikan. Memang saat itu, seolah tampak sudah tidak ada lagi kekuatan yang mampu melawan atau menghentikan berbagai kejahatan kemanusiaan yang amat sadis tersebut. 

Akan tetapi, ketika gelombang kebencian rakyat Indonesia yang menggumpalkan kesadaran dan kekuatan untuk melawan rezim bengis Soeharto itu terus semakin membesar, akhirnya penguasa tertinggi rezim Orde Baru yang tadinya sangat amat menakutkan rakyat, mampu dipaksa mundur dari jabatan Presiden pada bulan Mei 1998. Meskipun besar juga harga social-politik dan ekonomi yang harus dibayar dalam peristiwa untuk memaksakan sebuah perubahan tampuk pimpinan Indonesia itu.

Menyusul turunnya Soeharto itu, dan menggumpalnya tuntutan dan desakan rakyat Aceh untuk pencabutan status DOM yang telah cukup lama tersiksa, maka status Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) yang telah berlangsung sejak tahun 1989, juga akhirnya terpaksa dicabut oleh panglima ABRI saat itu, Jendral Wiranto.  

Paska pencabutan DOM, berbagai kekerasan masih juga terus terjadi dan bahkan semakin menggila dan liar saja, dengan sasaran yang sangat acak. Penculikan, pembunuhan, penganiayaan, pembantaian dan pembubuhan racun pada rokok Dji Sam Soe dan di dapur-dapur pengungsi, nyaris setiap hari menghiasi headline berita surat kabar di Aceh, khususnya harian Serambi Indonesia.      

Seiring itu, kekuatan GAM juga berhasil melakukan konsolidasi, bahkan kekuatan GAM menjadi semakin terus membesar kembali melebihi kekuatan yang pernah dimiliki sebelumnya. Ini bisa terjadi ketika berbagai bantuan strategis para aparatur Indonesia yang konon dikatakan telah melakukan disersi dan membelot membantu GAM, dengan berbagai perangkat perang, termasuk mesin bubut yang dapat digunakan untuk membuat senjata rakitan pernah ditemukan oleh aparat di belantara hutan Aceh Utara dan telah menjadi pemberitaan sejumlah media massa di Aceh sekitar tahun 2001.       

Selanjutnya, rangkaian peristiwa kekerasan, mulai dari peristiwa pembantaian massal Arakundo, penembakan membabi buta di Gedung KNPI Lhokseumawe, Simpang KKA, pembantaian massal di Pesantren Tgk Bantaqiyah, Beutong Ateuh, semua dapat terjadi dengan mulus tanpa ada halangan sama sekali dari siapapun atau pihak manapun. 

Semua kisah nestapa kejahatan kemanusiaan itu bersama ratusan kasus-kasus pembantaian, penghilangan paksa, pembunuhan dan penyiksaan lainnya, tampak telah terjadi dan berlangsung begitu saja di tengah pusaran konflik vertical Aceh. Seolah seluruh kekuatan social, politik dan keagamaan yang ada di Aceh atau Indonesia seperti memberi legitimasi terhadap seluruh kejahatan kemanusiaan itu. Hingga akhirnya kembali diberlakukan status Aceh sebagai Daerah Darurat Militer.

Pada masa Darurat Militer yang ditetapkan melalui Keppres No. 28/2003, yang berlangsung selama 6 bulan dan kemudian ditambah lagi dengan Darurat Sipil, juga dihiasi oleh berbagai kejahatan kemanusiaan yang sama sekali tidak tersentuh hukum. Singkat cerita, dari semua realitas kejahatan kemanusiaan yang hingga kini sulit disentuh hukum, telah benar-benar mencitrakan Indonesia sebagai Negara yang para penguasanya telah cukup banyak menistakan nilai-nilai kemanusiaan bangsanya sendiri. Sehingga kini diperlukan suatu kesadaran baru, dalam mengemudi sejarah perjalanan Negara dan bangsa ini menuju masa depannya yang diisi dengan situasi kehidupan yang demokratis dalam makna yang lebih substansial, berupa tegaknya keadilan dan perlindungan optimal terhadap nilai dan hak-hak dasar kemanusiaan. 

Berbagai kejahatan sistemik di Indonesia, khususnya di Aceh, yang telah menistakan seluruh nilai-nilai mulia kemanusiaan, sebagai makhluk berakal dan bertuhan, sepertinya telah mengantarkan bangsa ini untuk menuai kerusakan kumulatif eksponensial, menyangkut nyaris seluruh sector dan aspek kehidupan di negeri ini. Kita boleh yakin, bahwa tidak ada satu sektor dan aspekpun dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang hari ini tidak bermasalah atau tidak mengalami krisis. 

Semua jenis kerusakan menyangkut semua sektor dan aspek kehidupan itu, bermula dari rusaknya human capital yang diakibatkan oleh sistem bernegara dan pengelolaannya yang tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Sebut misalnya, sistem bernegara yang memusatkan segala kekuasaan berada di tangan Presiden, sungguh telah menciptakan otoritarianisme yang mematikan dimensi dinamis dan kreatif bangsa. Karena dimensi dinamis bangsa selalu menghendaki berlangsungnya perubahan sebagai sebuah keniscayaan. Akibat lanjutannya, segala bentuk kreatifitas pun ikut tergerus setelah kehidupan selalu diarah menuju statisme kemapanan.

Selanjutnya, sistem otoritarian dengan kekuasaan terpusat itu, juga memperlakukan realitas kebangsaan Indonesia yang sangat majemuk untuk tidak mendapat tempat yang layak dan penghargaan yang memadai dalam konteks aktualisasi diri yang didasarkan pada keunikannya masing-masing, yang tentu akan cukup beragam dan berbeda-beda. Akibatnya, bangsa ini nyaris sama sekali tidak disiapkan untuk mampu memahami dan menghargai pluralitas sebagai khasanah kekayaan bangsa yang dapat membuat bangsa ini menjadi kreatif  dan unggul.

Selain itu, sistem kekuasaan yang otoriter dan terpusat itupun telah membuat bangsa ini kehilangan kebebasannya dalam beraktualisasi diri. Karena kebebasan aktualisasi diri ini selalu cendrung menciptakan munculnya perbedaan dalam berbagai hal, seperti perbedaan pendapat, pikiran, pilihan dan putusan. Kemudian berbagai perbedaan itu, cendrung melahirkan gugatan kritis terhadap realitas yang ada, untuk kemudian oleh para penguasa cendrung dipahami sebagai ancaman bagi upaya mereka melestarikan kekuasaan yang dirancang sebagai pintu gerbang bagi usaha menumpuk kekayaan bagi melayani orientasi kehidupan hidupnya yang cendrung mendambakan kemewahan, tanpa harus kerja keras.       

Itulah sebabnya jika muncul suara-suara yang secara kritis mempersoalkan cara-cara mengelola Negara yang penuh ketidak-adilan dan akan membawa bangsa ini pada suatu sitruasi masa depan yang akan menuai banyak masalah, segera saja para penguasa bertindak tegas untuk membungkam dan hanya kepatuhan yang semata diharapkan. Dan jika ada suara rakyat yang memberontak atas kehendak penguasa yang membungkamkan itu, berbagai bentuk kekerasan segera saja menjadi pilihan strategis yang dengan mudah saja dilaksanakan. Tanpa merasa perlu mempertimbangkan berbagai nilai kemanusiaan yang secara moral memang sepatutnya dipertimbangkan.11      

Apalagi jika menyangkut pemberontakan untuk melepaskan diri dari bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti yang diperjuangkan oleh rakyat Aceh, segera saja para penguasa memilih pendekatan militer sebagai satu-satu alternative penyelesaian konflik tersebut. Karena konsep introspeksi diri tidak pernah ada dalam benak pikiran para penguasa otoriter. Tetapi menganggap diri seolah selalu berada di pihak yang benar, dan melihat bahwa pemberontakan rakyat Aceh itu sebagai tindakan yang salah dan perlu dibasmi sampai ke akar-akarnya. Maka akhirnya muncullah sejumlah aksi kejahatan kemanusiaan yang dari hari ke hari semakin meningkatkan derajat kesadisannya, yang kemudian memunculkan trauma psychis dan ketakutan rakyat yang luar biasa.      

Itulah serangkaian dampak yang diakibatkan oleh penerapan sistem kenegaraan yang otoritarian-militeristik dengan kekuasaan terpusat yang kemudian menghendaki banyak sekali tindakan kekerasan dan kejahatan kemnusiaan hanya untuk sekedar membela kelestarian kekuasaan.12 Dan akhirnya, sepeninggal system itu, rakyat pun menjadi kehilangan berbagai modal sosialnya. Ini antara lain, hilangnya rasa saling percaya antar individu masyarakat, antar kelompok masyarakat dan juga antara masyarakat dengan pemerintah. Hilangnya rasa percaya ini juga menggiring dirinya menjadi amat individualis, yang hanya bersedia berjuang untuk keselamatan dan kesenangan dirinya semata.       

Selanjutnya, orientasi hidup yang sangat individualis ini, otomatis membuat masyarakat, termasuk para aparatur pemerintahan, menjadi kehilangan kemampuannya untuk bekerjasama secara saling percaya, kreatif dan produuktif, khususnya dalam merencanakan, merumuskan, membangun dan melaksanakan cita-cita bersama secara bersama-sama. Maka salah satu krisis yang dialami bangsa ini kini adalah krisis perencanaan anggran yang dikelola pemerintah. Yakni bagaimana kemudian anggaran itu dapat diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam kehidupan masyarakat. Berbagai aksi korupsi yang secara pandemic mengidap nyaris seluruh aparat penguasa negeri ini, adalah bukti kongkrit yang menunjukkan adanya kesulitan untuk merencanakan kebaikan bagi masyarakatnya.      

Korupsi yang mulai berkembang dan terus menjadi-jadi ketika kekuasaan Orde Baru sedang berada pada masa-masa keemasannya, kini semakin tak terhentikan. Karena para penguasa dan kelompok pendukungnya mengalami kesulitan untuk memikirkan kepentingan bersama secara serius dan sistematis. Maka masyarakat yang mayoritasnya berada di lapis bawah piramida sosial, terus saja menderita, baik secara lahir maupun batinnya. Berbagai program pemerintah yang dikatakan untuk menjawab persoalan kemiskinan masyarakat ternyata hanya melestarikan kemiskinan itu sendiri.        

Kini, apatisme sosial tampak sedang mengidap sebagian besar warga masyarakat Aceh. Mereka sepertinya menyadari betapa titik terang masa depan Aceh semakin tidak tampak dan buram. Tentu, untuk menumbuhkan kembali optimisme rakyat terhadap masa depannya yang cemerlang, kiranya dibutuhkan seorang pemimpin yang bersedia memimpin perubahan.13 Masalahnya adalah bagaimana menemukan seorang sosok pemimpin yang kiranya memiliki pemikiran luas dan lintas disiplin untuk memimpin perubahan mendasar dalam berbagai sektornya.

*** 

Menyadari secara kritis-retrospektif tentang situasi realitas kontekstual kemanusiaan masyarakat Aceh yang kini sedang terkurung dalam segala dampak negative dari kejahatan kemanusiaan masa lalu, adalah sebuah awal yang baik bagi upaya merencanakan nasib masa depan rakyat Aceh. Dari kesadaran kontekstual ini, diharapkan lahir sebuah kesadaran dan semangat bersama di masa transisi sekarang ini, untuk secara bersama melakukan perubahan yang direfleksikan dari berbagai pengalaman pahit masa lalunya.14       

Maka tuntutan rakyat Aceh yang telah dituangkan dalam UU No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh, terhadap pendirian lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kiranya dapat menjadi salah satu entry point untuk mengungkap kebenaran dalam rangka memahami masa lalu. Sekaligus berguna bagi pelurusan sejarah yang sejauh ini masih dibalut kabut gelap tentang apa, siapa dan mengapa sebuah kejahatan kemanusiaan yang pernah terjadi dulu, agar kemudian dapat dipahami secara benar.       Dapat diyakini, bahwa pembentukan KKR dalam substansi operasionalnya yang lebih akan membawa kesadaran bagi perlunya perubahan sistemik dalam penataan masa depan Aceh, melalui perbaikan sistem pengelolaan pemerintahan, kiranya dapat menjadi landasan penting yang perlu dirumuskan bersama. Artinya, KKR itu tidak perlu lebih dilihat sebagai upaya pengungkapan kebenaran dalam perspektif hukum untuk menegakkan keadilan. Karena substansi semacam ini seringkali dilihat sebagai ancaman bagi eksistensi para pelangagar HAM berat masa lalu.       

Akan tetapi barangkali dapat lebih dilihat dan dirumuskan bahwa KKR adalah lembaga pengungkap kebenaran yang diperuntukkan bagi upaya pelurusan sejarah kejahatan kemanusiaan masa lalu di Aceh. Agar generasi ke depan nanti dapat mengambil pelajaran berharga, untuk kemudian mereka tidak mengulangi kesalahan tersebut di masa depannya. Jadi, perspektif pembentukan KKR perlu lebih dirumuskan dalam upaya mempertimbangkan kehidupan generasi masa depan, agar tatanan kehidupannya menjadi maju dan manusiawi.15      

Kecuali itu, perubahan mendasar menyangkut sistem pengelolaan pemerintahan yang bersifat lebih terbuka, akuntabel, partisipatif dan mengembalikan segala kedaulatan ke tangan rakyat. Tatanan system yang seperti ini akan sangat potensial menjadi energi atau kekuatan transformative bagi penciptaan social capital baru dalam kehidupan kemasyarakatan di Aceh.16       

Harus disadari, bahwa keharusan perubahan sistem pemerintahan ini merupakan pra syarat dalam upaya sistematis membangun nasib baik masa depan rakyat Aceh. Ini kini telah menjadi tuntutan mendesak, yang perlu disikapi secara cerdas dan berani dalam merombak segala sistem tirani yang didasarkan pada aturan-aturan yang lebih berpihak pada penguasa dan di pihak lain justru menistakan rakyat, yang justru menjadi salah satu biang kerok penyebab bagi terjadinya kejahatan kemanusiaan di masa lalu.      

Semangat perubahan yang bersifat sistemis ini, kini terbuka lebar peluang aktualisasi nya, ketika UUPA yang kini menjadi landasan hokum bagi pemerintahan di Aceh memerlukan puluhan qanun yang harus dirumuskan dalam semangat transformative. Maka kemampuan orang Aceh dalam memanfaatkan peluang luas UUPA bagi penciptaan perubahan secara sistematis inilah yang akan sangat menentukan nasib masa depan rakyat Aceh. Dan secara meyakinkan dapat memastikan, bahwa berbagai kejahatan sistematis yang menistakan nilai-nilai kemanusiaan dapat sejak dini diantisipasi keterulangannya.      

Masa lalu yang pahit, hina dan penuh penderitaan dapat menjadi sumber inspiratif yang menyadarkan kita dalam membangun masa depan secara rasional bersama kerja sama produktif yang akan membahagiakan kita semua. Karena pada dasarnya, tidak ada kebahagiaan yang dapat dirasa sendiri, betapapun seseorang memiliki harta melimpah, jika ia hidup di tengah komunitas yang penuh penderitaan.

***

Sebuah entitas pemerintahan yang ingin ditegakkan di atas linangan darah dan deraian air mata, serta pengingkaran atas cucuran keringat rakyatnya, adalah sebuah nestapa yang tentu tidak akan membawa bangsa dan Negara ini menjadi kuat dan mulia di mata dunia. Kecuali kalau kemudian ada kerelaan untuk bertaubat dari para pendosa yang masih tersisa, dengan mengakui segala kesalahan dalam proses berbangsa dan pengelolaan Negara, serta kesediaan untuk memperbaiki kesalahan menuju tatanan kehidupan baru dalam sistem berbangsa dan bernegara.

Jika perubahan dapat menjadi semangat zaman,17 sebagai momentum yang hari ini harus kita lalui, dan mampu membuat semua orang siap untuk merubah diri, maka disinilah kita telah memiliki landasan bagi pembinaan nasib baik masa depan rakyat Aceh. Sejauh ini, meskipun di satu pihak, kata, terminologi dan frasa ?perubahan? tampaknya secara retorika telah seolah menjadi tuntutan mayoritas masyarakat Aceh. Namun di pihak lain, kekuatan resisten yang seolah tak tampak, yang menolak terjadinya perubahan, kiranya masih cukup kuat. Bagi kalangan yang menolak perubahan ini, kiranya mereka lebih melihat perubahan sebagai ancaman bagi pupusnya berbagai kenikmatan dan keuntungan yang dapat diperoleh dari situasi status quo.

Jadi, kejahatan masa lalu yang telah menistakan kemanusiaan Aceh sekian lama bahkan hingga saat ini, justru sebenarnya merupakan produk system yang dipakai oleh orang-orang yang hingga saat ini masih belum ingin untuk berubah, dan masih berusaha berusaha bertahan untuk semaksimal menangguk keuntungan dari sistem yang jahat tersebut yang hingga kini masih berlaku.

Itulah sebabnya, qanun-qanun menyangkut tata-laksana pemerintahan yang baik dan bersih yang semestinya menjadi turunan pertama yang perlu dihasilkan menyusul disahkannnya UUPA No 11/2006, hingga hari ini sekedar dipikirkan pun belum. Masyarakat Aceh, khususnya para elit yang diuntungkan dengan system yang ada, tampaknya sama sekali tidak may belajar dari pengalaman pahit masa lalu masyarakatnya. Karena sistem masa lalu tampaknya telah sukses mempola pikirannya untuk sekedar menjadi individualis yang justru menentang ajaran Islam, yang kini dikodifikasi menjadi hukum positif yang tak membawa orang Aceh menjadi lebih mulia, kalau tidak menjadi lebih hina.

Wallahu'alam bish-shawaab.


***

Darussalam, 20 Januari 2011.

CATATAN KAKI:
2 Lebih lanjut mengenai kultur penguasa barbaric yang mengenyampingkan dimensi rasionaitas dalam memahami berbagai tuntutan pemenuhan dari kebutuhan hidup, yang sebenarnya  diperlukan untuk mengenyahkan segala bentuk kekerasan ketika manusia dipenuhi keinginan yang perlu dipenuhi dalam kehidupan masyarakat manusia, baca misalnya, Stjepan G. Mestrovic, The barbarian Temperament, Toward a Postmodern Critical Theory, (London and New York: Routledge), 1993, khususnya hal. 28-48.   

3 Agaknya, gerakan social bangsa pribumi untuk mengenyah seluruh tradisi colonial yang telah sekian lama menjadi pengalaman keseharian kaum jajahan, kiranya telah menjadi proses social modeling yangf menyebabkan para pribumi yang kemudian menjadi para penguasa cendrung menerapkan cara-cara colonialist dalam mengelola daerah dan bangsa jajahannya. Untuk ini baca misalnya,  Linda Tuhiwai Smith, (terj.), Dekolonialisasi Metodologi,  (Jogjakarta: Insist Press), 2005, hal. 165-172.

4 Perilaku politik ekonomi Orde Baru yang akhirnya memuarakan krisis ekonomi dan moneter luar biasa yang justru kemudian berdampak menjatuhkan kedudukan Soeharto sebaggai Presiden, kiranya dapat dibaca lebih jauh dalam, Pradjoto, Mencegah Kebangkrutan Bangsa, Pelajaran dari Krisis, (Jakarta: Masyarakat Transparansi Indonesia), 2003, khususnya hal. Bab I hingga V. 

5 Memahami lebih lanjut, bagaimana para penguasa pencuri memainkan kekuasaan untuk memperkaya diri, baca misalnya, Prof. Dr. T. Jacob, Tragedi Negara Kleptokratis: Catatan di Senjakala, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia), 2004. 

6 Untuk memahami berbagai kekejaman yang pernah dipraktekkan selama Orde Baru berkuasa, baca misalnya, Margiyono dan Kurniawan Triyunanto,  Neraka Rezim Soeharto, Misteri Tempat Penyiksaan Orde Baru, (Jakarta: Spasi & VHR Book), Mei 2008.

7 Untuk memahami detail, bagaimana prilaku kekuasaan dari rezim Orde Baru, baca misalnya,  Benedict O'G Anderson and Audrey Kahin, (eds.), Interpreting Indonesian Politics: Thirteen Contribution to the Debate, Interim Reports series, no. 62, Cornell Modern Indonesia Project, Southeast Asia Program, (Ithaca, New York: Cornell University), 1982.

8 Sebenarnya manusia yang telah memiliki perjanjian primordial dengan Tuhan, selalu merasa wajib untuk berbuat  sesuatu yang merupakan kebaikan bagi sesame manusia. Namun tampaknya, pemerintah Indonesia di masa Orba bersama semua aparatur pelaksana kebijakan bengisnya benar-benar telah kehilangan dimensi tugas suci kemanusiaan itu. Lebih lanjut mengenai tugas suci yang semestinya diamalkan dalam urusan apapun, baca misalnya, William C. Chittick, The Sufi Path of  Knowledge, Ibn al-?Arabi?s Metaphysics of Imagination, (New York: State University of New York), 1989, hal. 98-99. 

9 Kesan euphoria kekerasan militer Indonesia di masa Orba, ddapat dilihat dari sejumlah kasus kejahatan berat kemanusiaan yang pernah dilaporkan oleh masyarakat Aceh Timur, Utara dan Pidie, menjelang dan setelah pencabutan DOM, yang kemudian dibukukan dalam misalnya, Al-Chaidar, Aceh Bersimbah Darah, hal. 126-143.

10 Untuk mengetahui lebih lanjut rangkaian panjang dan detail-detail kejahatan kemanusiaan dalam berbagai jenis dan modusnya yang dialami rakyat Aceh  selama pemerintah pusat memberlakukan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer "Jaring Merah" (1989-1998), baca misalnya, Al-Chaidar (dkk), Aceh bersimbah Darah, (Jakarta: Pustaka Al-Kaustar), Edisi Revisi, 1998.

11 Manusia sebagai entitas yang unik yang senantiasa pasti memiliki cita-cita kebahagiaan dan ketenangan,  semestinya ditempatkan sebagai  focus pemahaman yang selalu perlu diuji komitmen perjuangannya bagi orang-orang lain. Untuk memahami lebih lanjut tentang entitas manusia yang memiliki keunikannya masing-masing bersama segala kebutuhannya, baca misalnya, Alexis Carrel, Misteri Manusia, (Bandung:  Penerbit Remaja Karya), hal. 9-32.  

12 Untuk memahami bagaimana militer Indonesia memainkan peran politiknya di masa Orde Baru, baca misalnya, Harold Crouch, The army and Politics in Indonesia, (Ithaca New York:  Cornell University Press), 1988.

13 Ada sejumlah criteria pemimpin yang sangat diperlukan dalam memimpin suatu gerakan perubahan, terutama menyangkut kapasitas kepemimpinan yang mampu merajut kembali kebersamaan dari suatu masyarakat Aceh yang fragmented dan cendrung lebih hanya mementingkan diri sendiri. Lebih lanjut baca, misalnya, Micheal Fullan, Leading in a Culture of Change, (San Fransisco: Jose Bass Publisher),  2001.

14 Ada pelajaran bagus yang dapat dipetik dari pengalaman Afrika Selatan yang kiranya bisa memperkaya wawasan substansial KKR Aceh, baca misalnya,  Simpson G, A Brief Evaluation of South Africa?s Truth and Reconciliation Commission: Some Lessons for Societies in Transition,  1998.

15 Memahami lebih lanjut dan mendalam tentang bagaiaman seluk beluk rancangan KKR dalam perspektif generasi masa depan, baca misalnya, Adolfo Ceretti, The Truth and Reconciliation Commission: A Justice Looking Also to Future Generations, (Italy: Milano-Bicocca University), 2008.

16 Social Capital ini dapat dijabarkan rincian bentuk-bentuk karakter yang perlu dimiliki setiap warga masyarakat Aceh, meliputi: kejujuran, keterbukaan, kemampuan dan kemauan menghargai perbedaan, rasa saling percaya, kemampuan merancang perencanaan pembangunan bersama, kesediaan membangun kerjasama lintas kelompok yang efektif dan produktif dapat menghasilkan realitas perwujudan keinginan bersama, terbangunnya kapasitas social enterprenerialship, semuanya merupakan modal-modal dasar yang perlu dimiliki masyarakat bagi membangun realitas nasib masa depannya dalam kualifikasi kemanusiaan yang maju dan manusiawi. Untuk ini, baca misalnya, David Bornstein, How to Change the World: Social Enterpreneurs and the Power of New Ideas, (New York: Oxford University), 2004.

17 Dalam al-Quran, surah as-Syams: 9,  Allah menegaskan betapa orang-orang yang senantiasa mau menyucikan  jiwa-jiwanya dengan melakukan perubahan dan perbaikan adalah orang-orang yang beruntung. Maka untuk memperoleh nasib masa depan bangsa yang penuh keberuntungan, maka penyucian jiwa-jiwa warga masyarakat Aceh mutlak diperlukan.  

SUMBER: "FAKTA BICARA, Mengungkap Pelanggaran HAM di Aceh 1989 - 2005" halaman 225 - 239




Baca Juga :



x

Login

Use a valid username and password to gain access to the administration console.