Sabtu, 19 Mai 2012 - : - °C - - Kelembaban : - %
Koalisi NGO HAM Aceh
BERANDA » SiaranPers » GERAKAN BERSAMA GUGAT PT. PLN ACEH

GERAKAN BERSAMA GUGAT PT. PLN ACEH
admin
Selasa, 29 Juni 2010 - 09:05 WIB
PERNYATAAN SIKAP GERAKAN BERSAMA GUGAT PT. PLN ACEH Merebaknya reaksi publik terhadap pemadaman listrik di hampir seluruh Aceh telah memperburuk citra PLN di mata publik. Pemadaman listrik di Aceh terus terjadi telah menyebabkan kerugian yang sangat kompleks terhadap masyarakat. Selain mengakibatkan banyaknya pekerjaan yang terhambat, juga telah mengakibatkan banyaknya kerusakan elektronik, beberapa diantaranya tidak bisa digunakan kembali. Bagi anak sekolah, padamnya listrik membuat mereka kesulitan untuk belajar di malam hari. Hal ini merupakan pembodohan secara sistematis yang dilakukan oleh PLN. Minimnya energi listrik yang tersedia, telah dijadikan sebagai alasan klasik oleh pihak PLN sejak dulu, padahal hal ini telah terjadi sejak beberapa tahun silam. Hal ini diindikasikan bahwa tidak ada upaya yang serius dari pihak PLN untuk memperbaiki kondisi yang telah berlangsung sejak lama. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. PLN mempunyai tanggungjawab untuk memberikan layanan terhadap kepentingan publik (public service obligation). Persoalan bukan hanya terjadi akibat seringnya pemadaman secara spontan, tetapi juga terhadap pelayanan lainnya seperti banyaknya keluhan konsumen dalam proses pencatatan meteran dan pembayaran rekening. Aturan sepihak yang dibuat hanya menguntungkan pihak PLN dan telah merugikan konsumen. Jika konsumen terlambat bayar akan didenda dan terancam dicabut meterannya sebaliknya jika PLN memberikan pelayanan yang buruk kepada pelanggan tidak ada sanksinya. Anehnya, PLN terkesan lamban dalam menanggapi persoalan teknis yang timbul yang dikeluhkan konsumen. PLN belum cukup menerapkan program pemberdayaan konsumen listrik sehingga menjadi konsumen cerdas dan bertanggungjawab. Jika hal ini terus terjadi, dikhawatirkan keresahan dan kecurigaan masyarakat semakin meluas dan tak terpuaskan, yang dapat memicu protes public serius dan bersifat massal serta memiliki dampak yang destruktif dan merugikan, yakni Amuk Massa. Kebutuhan untuk menuntaskan masalah listrik di Aceh merupakan ini hal yang sangat KRUSIAL, SEGERA dan MENDESAK. Akar utama dari persoalan ketenagalistrikan di Aceh adalah rendahnya kinerja dan profesionalisme PLN Wilayah Aceh dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Oleh karenanya, PLN harus mencari solusi terhadap persoalan yang terus terjadi. Sebagaimana suatu kelaziman hubungan antara produsen dan konsumen, hubungan antara masyarakat sebagai pelanggan PLN dengan PLN sebagai produsen secara jelas mengandung hak dan kewajiban yang mengikat keduabelah pihak. Artinya, masyarakat mempunyai kewajiban secara rutin untuk membayar rekening tagihan listrik dan PLN mempunyai kewajiban rutin memasok aliran listrik ke masyarakat. Namun, dalam prakteknya hak-hak konsumen sering diabaikan. Ketika mengalami keterlambatan pembayaran, konsumen dibebankan biaya denda, sementara PLN tidak mau tahu dampak kerugian yang ditimbulkan di tengah masyarakat akibat pemadaman listrik. Padahal, sesuai dengan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak untuk mendapatkan kenyamanan keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; Dengan adanya perlakuan tersebut terhadap masyarakat selama ini, kami menilai PLN telah mengabaikan hak-hak terhadap konsumen sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 tentang Kewajiban pelaku usaha. Oleh karena itu, kami Gerakan Bersama Gugat PLN dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Mendesak PT. PLN untuk SEGERA menghentikan Pemadaman Listrik 2. Mendesak PT. PLN dan Pemerintahan Aceh untuk bertanggungjawab dan segera Mencari Solusi dalam penanggulangan krisis energi listrik di Aceh. 3. Mendesak PT. PLN untuk bertanggungjawab untuk memberikan kompensasi/ganti rugi terhadap masyarakat akibat kerugian akibat pemadaman listrik selama ini. Demikian hal ini kami sampaikan, terimakasih Banda Aceh, 29 April 2010 Yang Menyatakan Sikap, ACSTF | AMPD | BEM IAIN | BEM HUKUM UNAYA | | FLOWER ACEH | FORUM LSM | GERAK ACEH | GERAKAN KITA | KATAHATI INSTITUTE | KOALISI NGO HAM ACEH | KONTRAS ACEH | KPI | LBH BANDA ACEH | MPK | PLD (PEMUDA LAMNO DAYA) | SMUR | WALHI | HMI CABANG BANDA ACEH|PDRM|SP ACEH|SERIKAT INONG ACEH|RPUK



Baca Juga :



    x

    Login

    Use a valid username and password to gain access to the administration console.