Secara garis besar, Koalisi NGO HAM Aceh mengklasifikasikan tindak kekerasan yang terjadi di Aceh kedalam beberapa kategori besar, yaitu :
Pembunuhan
Perampokan
Penganiayaan
Penculikan
Penembakan dan Peledakan
Pengrusakan & Pembakaran
Pelecehan Seksual
Perkosaan
Intimidasi
Pasca
Tiga pokok perkara pidana yang diatur oleh Qanun No 12/03, Qanun No 13/03, dan Qanun No 14/03, yaitu pembahasan tentang Khamar (Minuman Keras), Maisir (Perjudian) dan Khalwat (Mesum), menjadi bagian yang tidak dapat dielakkan dari upaya penegakan HAM di Aceh. Berikut adalah gambaran implementasinya